JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Satuan Tugas Percepatan Program Strategi Pemerintah (Satgas P2SP) turut menampung pengaduan terkait perpajakan dari pelaku usaha.
Masyarakat yang menghadapi hambatan dalam berkegiatan usaha bisa menyampaikan aduan melalui https://lapor.satgasp2sp.go.id/.
"Berbagai isu masuk cakupan yang dapat dilaporkan di antaranya perizinan, perpajakan, lahan, tata ruang, energi, infrastruktur, dan isu utama lainnya," ujar Purbaya, dikutip pada Jumat (19/12/2025).
Hingga saat ini, tercatat sudah ada 4 aduan yang disampaikan oleh pelaku usaha, yakni terkait hambatan pendanaan dan pembiayaan, penegakan hukum yang belum masuk pengadilan, lahan dan tata ruang, serta perizinan berusaha.
"Senin depan akan kita mulai panggil yang mengadu dan yang terlibat pemerintahnya. Kita akan adukan 2 sisi dan kita akan pecahkan masalahnya secepatnya. Jadi di situ saya akan memimpin sidang di situ. Ya pengadilan lah, pengadilan kecil supaya beres. Saya sebagai hakim tingkatnya sudah setingkat Abu Nawas," ujar Purbaya.
Sebelum menyampaikan aduan melalui https://lapor.satgasp2sp.go.id/, pengusaha perlu melakukan verifikasi nomor induk berusaha (NIB). Dengan NIB dimaksud, progres pengaduan bisa dipantau oleh pengusaha bersangkutan secara real time.
Sebagai informasi, Satgas P2SP adalah satgas baru yang dibentuk berdasarkan perintah Presiden Prabowo Subianto pada 15 September 2025.
Satgas P2SP terdiri atas 3 kelompok kerja, yakni pokja percepatan realisasi dan pelaksanaan anggaran program strategis pemerintah, pokja debottlenecking, serta pokja percepatan penyelesaian regulasi sebagai dasar pelaksanaan program dan penegakan hukum. (dik)
