JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak diperbolehkan untuk menyampaikan aduan terkait perpajakan secara langsung ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui 'Lapor Pak Purbaya' ataupun ke Satgas P2SP melalui laman https://lapor.satgasp2sp.go.id/.
Dalam hal aduan yang disampaikan hanya terkait dengan perpajakan dan tidak memiliki hubungan dengan sektor lain, aduan sebaiknya disampaikan oleh wajib pajak ke 'Lapor Pak Purbaya'.
"Kalau cuma pajak doang dan tidak melibatkan sektor lain, ke menteri juga enggak papa," ujar Purbaya, Selasa (23/12/2025).
Aduan terkait perpajakan bisa disampaikan melalui WhatsApp pada nomor 0822-4040-6600. Wajib pajak yang menyampaikan aduan akan dihubungi oleh tim Lapor Pak Purbaya melalui WhatsApp dengan nomor 0815-9966-662.
Dalam hal hambatan yang dihadapi oleh pengusaha tergolong berat, aduan perlu disampaikan ke Satgas P2SP melalui laman https://lapor.satgasp2sp.go.id/.
"Kalau masalahnya agak berat, harusnya di sini [Satgas P2SP]. Kenapa? Kita akan monitor terus dari waktu ke waktu, pelapor juga bisa monitor dari waktu ke waktu. Anda juga bisa monitor dari waktu ke waktu di sini, statusnya seperti apa," ujar Purbaya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan wajib pajak bisa menyampaikan aduan terkait insentif pajak kepada Satgas P2SP, utamanya pada kelompok kerja (pokja) debottlenecking.
"Laporan yang masuk yang nanti lewat kanal ini akan ditindaklanjuti, kalau ada yang terkait dengan insentif perpajakan, aturan perpajakan akan jadi masukan kita dan kita diskusikan di dalam Satgas," kata Suahasil.
Satgas P2SP sendiri adalah satgas baru yang dibentuk berdasarkan perintah Presiden Prabowo Subianto pada 15 September 2025.
Satgas P2SP terdiri dari 3 pokja, yakni pokja percepatan realisasi dan pelaksanaan anggaran program strategis pemerintah, pokja debottlenecking, serta pokja percepatan penyelesaian regulasi sebagai dasar pelaksanaan program dan penegakan hukum. (sap)
