PERPRES 118/2025

Perincian Target Setoran Pajak 2026, PPh Badan dan PPN Naik Signifikan

Muhamad Wildan
Rabu, 21 Januari 2026 | 13.45 WIB
Perincian Target Setoran Pajak 2026, PPh Badan dan PPN Naik Signifikan
<p>Tampilan awal salinan Perpres 118/2025.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi memerinci target penerimaan pajak pada 2026 melalui Peraturan Presiden (Perpres) 118/2025 tentang Rincian APBN 2026.

Meski sudah diundangkan oleh pemerintah pada 28 November 2025, dokumen perpres dimaksud baru dirilis secara elektronik pada bulan ini.

"Penerimaan perpajakan tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini," bunyi Pasal 2 huruf a Perpres 118/2025, dikutip pada Rabu (21/1/2026).

Secara terperinci, target penerimaan PPh badan pada 2026 ditetapkan senilai Rp434,42 triliun, bertumbuh 35,16% dibandingkan dengan realisasi PPh badan pada tahun lalu yang senilai Rp321,4 triliun.

Selanjutnya, target penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh orang pribadi ditetapkan senilai Rp273,33 triliun, tumbuh 10,12% dibandingkan dengan realisasi PPh Pasal 21 dan PPh orang pribadi pada 2025 senilai Rp248,2 triliun.

Target penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh orang pribadi senilai Rp273,33 triliun dimaksud terdiri dari PPh Pasal 21 senilai Rp251,19 triliun dan PPh orang pribadi senilai Rp22,14 triliun

Sementara itu, target penerimaan PPh final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 pada 2026 ditetapkan senilai Rp369,35 triliun, tumbuh 6,84% dibandingkan dengan realisasi pada 2025 yang senilai Rp345,7 triliun.

Target PPh final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 senilai Rp369,35 triliun dimaksud terdiri dari PPh final senilai Rp157 triliun, PPh Pasal 22 senilai Rp36,71 triliun, PPh Pasal 22 impor senilai Rp84,16 triliun, dan PPh Pasal 26 senilai Rp91,46 triliun.

Kemudian, target penerimaan PPN dan PPnBM pada 2026 ditetapkan senilai Rp995,27 triliun, naik 25,95% dari realisasi penerimaan PPN dan PPnBM pada 2025 senilai Rp790,2 triliun.

Terakhir, target penerimaan dari pajak lainnya pada 2026 ditetapkan senilai Rp126,93 triliun, tumbuh 62,93% dari realisasi pajak lainnya pada 2025 yang mencapai Rp77,9 triliun.

Sebagai catatan, deposit pajak memberikan kontribusi yang signifikan terhadap realisasi penerimaan dari pajak lainnya pada tahun lalu. Total nominal deposit pajak hingga Desember 2025 mencapai Rp68,6 triliun.

Deposit pajak dimaksud bisa digunakan oleh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pembayaran beragam jenis pajak melalui pemindahbukuan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.