KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Naik Tahun Depan, Ditjen Pajak Bakal Sesuaikan e-Faktur

Muhamad Wildan | Senin, 01 November 2021 | 17:00 WIB
Tarif PPN Naik Tahun Depan, Ditjen Pajak Bakal Sesuaikan e-Faktur

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan penyesuaian terhadap aplikasi e-faktur menjelang berlakunya tarif baru PPN sebesar 11% pada 1 April 2022 sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penyesuaian ketentuan PPN, baik dari sisi infrastruktur maupun peraturan, perlu dilakukan agar ketentuan baru UU PPN dapat diterapkan tanpa ada hambatan.

"Infrastrukturnya kami tentu harus lakukan penyesuaian, termasuk e-faktur. Jadi kami berusaha agar penyesuaian tarif pada 1 April [2022] berjalan smooth bagi wajib pajak dan bagi kami di administrasi perpajakan," katanya, dikutip pada Senin (1/11/2021).

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Selain itu, lanjut Yoga, ketentuan yang berpotensi menimbulkan dampak dari sisi administrasi adalah banyaknya barang dan jasa yang awalnya dikecualikan dari PPN, justru akan mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.

Implikasinya, pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN berpotensi harus membuat faktur pajak. Meski demikian, DJP menjamin beban administrasi yang timbul tidak akan terlalu besar.

"Karena sekarang dibebaskan maka semuanya membuat faktur pajak atas setiap jasa keuangan, tidak akan seperti itu. Kami mengambil contoh seperti perusahaan listrik atau air yang selama ini dibebaskan, toh tidak harus membuat faktur pajak," jelas Yoga.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Seperti diketahui, barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN pada Pasal 4A UU PPN dikurangi. Sebagian barang dan jasa yang awalnya dikecualikan melalui Pasal 4A UU PPN bakal mendapatkan fasilitas pembebasan sesuai dengan Pasal 16B UU PPN yang telah diubah dengan UU HPP.

Barang dan jasa yang digeser dari Pasal 4A UU PPN ke Pasal 16B UU PPN antara lain bahan pokok, jasa pelayanan kesehatan medis tertentu, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.

Ketentuan lebih terperinci terkait dengan barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah melalui peraturan pemerintah (PP). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati