PMK 3/2022

Tanpa Buat Kode Billing, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan Insentif PPh 2021

Muhamad Wildan | Kamis, 03 Februari 2022 | 14:00 WIB
Tanpa Buat Kode Billing, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan Insentif PPh 2021

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memberikan keringanan bagi wajib pajak yang belum menyampaikan laporan realisasi insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, dan PPh final jasa konstruksi DTP.

Merujuk pada Pasal 14 PMK 3/2022, wajib pajak tetap dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, dan PPh final jasa konstruksi dengan hanya menyampaikan laporan realisasi insentif, tanpa perlu membuat kode billing.

"Pemberi kerja yang membuat laporan realisasi…, baik pelaporan pertama maupun pembetulan kepada DJP melalui saluran elektronik, dapat memanfaatkan insentif ... meskipun tidak membuat kode billing," bunyi penggalan Pasal 14 PMK 3/2022, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Dengan adanya pasal tersebut dan Pasal 13 ayat (2) PMK 3/2022, wajib pajak yang memanfaatkan ketiga insentif pada tahun lalu memiliki kesempatan untuk menyampaikan laporan realisasi paling lambat pada 31 Maret 2022 dan juga tanpa perlu membuat kode billing.

Untuk diketahui, PMK 3/2022 merupakan beleid yang memperpanjang masa berlaku 3 insentif pajak, yaitu pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Ketiga insentif tersebut diperpanjang masa berlakunya hingga Juni 2022 dengan cakupan klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang lebih sedikit.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Dengan ditetapkannya PMK 3/2022 maka insentif pajak yang tidak dilanjutkan pemberiannya antara lain adalah PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, dan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp5 miliar.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan kapasitas fiskal pemerintah yang terbatas menyebabkan penyesuaian jenis dan kriteria penerima insentif pajak perlu dilakukan.

"Penyesuaian jenis dan kriteria penerima insentif pajak dilakukan lebih terarah, terukur, dan selektif dengan prioritas kepada sektor yang masih sangat membutuhkan dukungan pemerintah," katanya dalam keterangan resmi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024