KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut UMKM Sudah Dapat Banyak Insentif dan Stimulus

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 05 Februari 2022 | 15:00 WIB
Sri Mulyani Sebut UMKM Sudah Dapat Banyak Insentif dan Stimulus

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan paparan dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra./hp.
 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut tahun lalu pemerintah telah memberikan banyak insentif dan stimulus kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Salah satunya lewat insentif pajak penghasilan (PPh) final UMKM yang ditanggung pemerintah (DTP). Dia menyampaikan pada 2021 lalu insentif ini telah dimanfaatkan oleh 138.635 pelaku UMKM dengan nilai Rp800 miliar.

“Pentingnya UMKM ini di dalam perekonomian menjadi perhatian khusus bagi KSSK yang diimplementasikan dalam bentuk kebijakan insentif fiskal pemerintah, makroprudensial Bank Indonesia (BI), dan prudensial sektor keuangan [oleh] Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Menkeu dalam Konferensi Pers KSSK, dikutip Sabtu (5/2/2022).

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Menkeu menegaskan UMKM sebagai segmen usaha yang banyak menyerap tenaga kerja turut didorong untuk memberikan kontribusi yang optimal bagi pemulihan ekonomi nasional.

“Jadi t3 institusi ini kembali menggunakan instrumen, policy, regulasi dan berbagai tools atau alat dari kebijakannya untuk bisa bersama-sama mendorong UMKM di Indonesia,” kata Menkeu.

Selain memberikan insentif PPh final UMKM DTP, pemerintah juga menyalurkan subsidi bunga UMKM dan program penjaminan kredit bagi UMKM.

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Tambahan subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) telah dinikmati oleh 8,45 juta pelaku UMKM, sedangkan subsidi bunga non-KUR telah dimanfaatkan oleh 8,33 juta pelaku UMKM.

Jumlah KUR telah disalurkan ke 7,51 juta debitur senilai Rp284,9 triliun. Adapun penjaminan kredit UMKM yang dilaksanakan sejak tahun 2020 telah menjamin total Rp53,41 triliun yang dinikmati oleh 2,45 juta debitur.

“Itu yang kami sampaikan, terutama dari sisi stabilitas sistem keuangan dan dari instrumen fiskal yang bekerja sama dengan BI, OJK, dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS),” ujar Menkeu.

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Di sisi lain, BI terus mendorong inklusi ekonomi dan keuangan, serta memperkuat peran UMKM dalam pemulihan ekonomi nasional, melalui penyempurnaan kebijakan rasio kredit UMKM menjadi kebijakan rasio pembiayaan inklusif makroprudensial (RPIM) pada Agustus 2021.

Kebijakan itu memberikan opsi yang lebih luas bagi perbankan, antara lain melalui perluasan mitra bank dalam penyaluran pembiayaan inklusif, sekuritisasi pembiayaan inklusif, dan model bisnis lain.

Sementara itu, OJK memberikan dukungan melalui berbagai macam kebijakan. Misalnya peningkatan akses keuangan UMKM untuk mencapai target penyaluran pembiayaan sebesar 30% kepada UMKM di tahun 2024 dan kemudahan UMKM untuk go public.

Kemudian, dukungan lain dari OJK bagi UMKM berupa kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang telah dirasakan manfaatnya oleh lebih dari 3,1 juta debitur diperpanjang hingga tahun 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya