KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Instruksikan DJP, DJBC, dan DJPb Dukung Penguatan Ekspor

Dian Kurniati | Minggu, 30 Januari 2022 | 06:00 WIB
Sri Mulyani Instruksikan DJP, DJBC, dan DJPb Dukung Penguatan Ekspor

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menginstruksikan seluruh jajarannya di Kementerian Keuangan untuk mendukung penguatan ekspor di daerah sebagai upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu telah memiliki berbagai instrumen dan stimulus untuk meningkatkan volume dan nilai ekspor. Menurutnya, pegawai Kemenkeu di daerah harus memastikan semua kebijakan tersebut efektif meningkatkan ekspor nasional.

"Kami telah menginstruksikan semua kanwil pajak, bea cukai, dan perbendaharaan untuk dukung penguatan ekspor komoditas dan produk di setiap wilayah di Indonesia, terutama di kawasan ekonomi khusus," katanya, dikutip pada Minggu (30/1/2022).

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Sri Mulyani menuturkan Kemenkeu telah memiliki sejumlah kebijakan untuk mendukung penguatan ekspor nasional. Kebijakan tersebut di antaranya seperti pemberian fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan fasilitas kawasan berikat.

Pada perusahaan KITE dan kawasan berikat tersebut, pemerintah juga memberikan insentif tambahan pada bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Kemenkeu juga mendorong pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK), serta pengembangan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) dan kawasan perdagangan bebas untuk menarik investor dan eksportir.

Baca Juga:
Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Sri Mulyani menambahkan Kemenkeu juga telah memberikan perpanjangan penjaminan kredit untuk UMKM dan korporasi sehingga dapat terus berproduksi dan melakukan ekspor.

"Kami memakai instrumen UMKM dan korporasi dari sisi kredit untuk mendukung competitiveness ekspor ini," ujarnya.

Upaya penguatan ekspor tidak hanya dilakukan Kemenkeu, tetapi juga Bank Indonesia. Dalam hal ini, BI mengembangkan skema local currency settlement (LCS) untuk memfasilitasi perdagangan dan instrumen derivatif jangka pandang untuk lindung nilai.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Sepanjang 2021, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor Indonesia mencapai US$231,54 miliar atau naik 42% secara tahunan.

Kenaikan ekspor yang dibarengi kenaikan harga komoditas global tersebut juga membawa dampak positif pada penerimaan seperti setoran bea keluar yang mencapai Rp34,57 triliun, naik 708,21%. Realisasi tersebut juga setara dengan 1.934% dari target Rp1,79 trilliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara