BERITA PAJAK HARI INI

Sri Mulyani Dapat Masukan Soal Risiko Moral Hazard Rencana Program Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 September 2021 | 08:28 WIB
Sri Mulyani Dapat Masukan Soal Risiko Moral Hazard Rencana Program Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menerima masukan terkait dengan program peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak dalam RUU KUP. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (15/9/2021).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku telah menerima banyak masukan dari berbagai focus group discussion (FGD) yang digelar pemerintah. Banyak peserta yang meminta pemerintah agar berhati-hati menyelenggarakan rencana program tersebut.

“Potensi terjadinya moral hazard karena dipersepsikan sebagai tax amnesty yang berulang serta besaran tarif yang diharapkan memang tidak lebih rendah dari tax amnesty," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Setelah program peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) selesai dilaksanakan, sambung Sri Mulyani, pemerintah didorong untuk memperkuat penegakan hukum.

Selain mengenai program peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak, ada pula bahasan mengenai isu perpajakan internasional sebagai salah satu menu utama dalam agenda prioritas jalur keuangan (finance track) saat Indonesia menjadi Presidensi G-20 pada 2022.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Skema Pengungkapan Harta

Dalam program peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak, pemerintah menawarkan dua opsi. Pertama, pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program tax amnesty.

Kedua, wajib pajak juga diberi kesempatan untuk membayar PPh berdasarkan pada pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi pada tahun pajak 2019.

"[Kebijakan] ini juga untuk melengkapi berbagai [program] tadi mulai dari sunset policy, reinventing policy, dan tax amnesty," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (DDTCNews)

Baca Juga:
Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Pembahasan RUU KUP

Anggota Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng mengatakan terdapat banyak isu dalam revisi RUU KUP. Setiap fraksi mempunyai catatan tentang rencana regulasi yang diatur dalam RUU KUP. Untuk itu, proses pembahasan diperkirakan akan berjalan alot untuk mencapai titik temu.

"Pembahasan akan alot dan akan dicari keseimbangan baru," katanya. (DDTCNews)

Agenda Perpajakan Internasional

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pertemuan Presidensi G-20 Indonesia akan membahas kemajuan dan pelaksanaan global taxation principles. Menurutnya, agenda pembahasan mengenai perpajakan internasional tidak hanya penting bagi Indonesia, tetapi juga seluruh negara di dunia.

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

"Ini merupakan salah satu menu prioritas penting bagi Indonesia yang sekarang sedang melakukan reformasi perpajakan. Ini juga merupakan policy yang sangat penting dan prioritas dalam pertemuan G-20," katanya.

Sri Mulyani mengatakan terdapat 5 topik dalam agenda pembahasan perpajakan internasional. Topik tersebut meliputi insentif pajak, pajak dan digitalisasi, praktik penghindaran pajak dan transparansi pajak, pajak dan pembangunan, serta kepastian pajak. Simak pula ‘Ada 7 Agenda Sektor Keuangan di Presidensi G20 2020, Apa Saja?’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Implementasi PPN PMSE

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan penerapan PPN PMSE di Indonesia sudah tergolong sederhana, mulai dari registrasi, pembayaran, sampai dengan pelaporan yang sudah dilaksanakan sepenuhnya melalui sistem elektronik.

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

"Meski sudah tergolong sukses, kami masih ingin lebih banyak mengumpulkan informasi mengenai penjualan PMSE asing di Indonesia, menurunkan biaya kepatuhan, serta meningkatkan pengawasan," katanya. (DDTCNews)

Postur Sementara RAPBN 2022

Rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama pemerintah menyepakati perubahan postur sementara pada RAPBN 2022. Kendati Panitia Kerja (Panja) A telah menyepakati sejumlah perubahan, angka defisit tetap 4,85% terhadap produk domestik bruto (PDB) sesuai usulan pemerintah.

Said mengatakan penerimaan negara disepakati naik dari Rp1.840,7 triliun menjadi Rp1.846,1 triliun. Penerimaan tersebut terdiri atas penerimaan perpajakan Rp1.510,0 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp335,6 triliun.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Sementara dari sisi belanja negara, pagunya juga disepakati naik dari Rp2.708,7 triliun menjadi Rp2.714,2 triliun. Dengan postur sementara tersebut, defisit anggaran tercatat senilai Rp868,0 triliun atau 4,85% PDB. (DDTCNews)

Opsen Pajak

Pemerintah tidak mengatur opsen atas PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri dalam RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan skema bagi hasil melalui DBH yang ada saat ini masih lebih efisien sehingga opsen untuk PPh wajib pajak orang pribadi dalam negeri (WP OPDN) tidak diatur.

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

"Opsen untuk PPh WP OPDN tidak diatur karena setelah dievaluasi masih lebih efisien secara administratifnya apabila tetap menggunakan skema bagi hasil PPh seperti saat ini," katanya. (DDTCNews)

Insentif Dunia Usaha

Pemerintah mencatat insentif untuk dunia usaha pada program pemulihan ekonomi nasional hingga saat ini sudah terserap Rp57,92 triliun atau 92% dari total alokasi anggaran senilai Rp62,83 triliun.

"Insentif usaha di kuartal II Rp45,07 triliun menjadi Rp57,92 triliun," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak