BERITA PAJAK HARI INI

Ada 10 Juta WP Aktif Belum Bayar Pajak, Bimo: Kami Datangi Satu-Satu

Redaksi DDTCNews
Rabu, 21 Januari 2026 | 07.30 WIB
Ada 10 Juta WP Aktif Belum Bayar Pajak, Bimo: Kami Datangi Satu-Satu

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan sejumlah tantangan besar dalam pengumpulan pajak 2026 yang ditargetkan senilai Rp2.357,7 triliun. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (21/1/2026).

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mencontohkan tantangan yang perlu diatasi agar target pajak tahun ini tercapai, mulai dari baseline penerimaan pajak, banyaknya pelaku ekonomi yang tidak terdaftar, hingga jumlah wajib pajak yang stagnan.

"Challenge utama kami, selain terkait tax buoyancy dan tax commodity, tentu ada baseline sumber penerimaan utama, itu harus diperkuat," ujarnya dalam seminar Outlook Ekonomi dan Perpajakan Indonesia 2026 IAI.

Secara terperinci, terdapat 6 tantangan utama yang dihadapi DJP tahun ini. Pertama, basis penerimaan pajak perlu diperkuat dengan cara menaikkan kepatuhan. Kedua, masih banyak pelaku ekonomi yang seharusnya terdaftar tetapi belum masuk ke dalam sistem.

DJP mencatat baru 90 juta wajib pajak yang terdaftar dalam data administrasi coretax system. Dari jumlah itu, 65 juta wajib pajak tergolong non-efektif. Sementara itu, hanya 25 juta wajib pajak yang memiliki NPWP aktif, dan hanya 15 juta yang aktif melaporkan dan membayar pajak.

"Jadi ada 10 juta [gap wajib pajak], ini akan kami lihat. Kami datangi satu per satu, kami geo-tagging. Akan kami masukkan ke basket kami untuk diawasi lebih kencang," tutur Bimo.

Ketiga, terdapat sebagian wajib pajak sudah willing to comply, tetapi terkendala secara teknis atau administrasi. Bimo mengaku petugas pajak akan menggencarkan pelayanan, baik secara manual melalui kantor pajak maupun layanan data dan informasi secara online.

Keempat, tantangan pengawasan terhadap wajib pajak, terutama karena adanya perubahan perilaku atau model bisnis. Contoh, praktik memecah usaha menjadi entitas bisnis kecil (firm splitting), serta perubahan perilaku karena pergeseran ekonomi ke digital.

"Terus terang saja ketika ada insentif PPh final UMKM 0,5%, kami deteksi banyak sekali behavior wajib pajak yang terjadi ketika ada aturan yang berada di zona nyaman. Begitu sampai ke threshold Rp4,8 miliar, mereka bunching effect, lalu split the firm supaya omzet tidak sampai threshold," papar Bimo.

Kelima, tantangan penagihan tunggakan pajak macet dari sektor usaha yang berisiko tinggi. Menurut Bimo, DJP perlu mengelola upaya penagihan mengingat banyak pula wajib pajak yang kemampuan membayarnya kurang optimal.

Keenam, jumlah wajib pajak relatif stagnan dalam beberapa tahun terakhir. Oleh karena itu, DJP perlu terus memperluas basis pembayar pajak aktif.

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai penangkapan sindikat penerbit faktur pajak palsu oleh DJP. Kemudian, ada juga bahasan terkait dengan restitusi pajak, usulan insentif pajak untuk robotik di bidang kesehatan, RUU Konsultan Pajak, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Dirjen Pajak Janji Lancarkan Proses Restitusi Dipercepat

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto berjanji melancarkan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat kepada wajib pajak.

Bimo mengatakan restitusi dipercepat merupakan hak para wajib pajak. Menurutnya, pengembalian pajak akan lancar apabila wajib pajak bersangkutan telah mematuhi seluruh ketentuan, syarat, dan regulasi yang berlaku.

"Sepanjang memang pelaku bisnis sudah patuh, comply secara administratif dan material. Ketika di-sampling 1-2 kali audit sudah tidak ada yang main-main, kita janji untuk mengembalikan pengembalian pendahuluan," ujarnya. (DDTCNews)

Usulan Insentif Pajak untuk Robotik di Bidang Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR Gamal Albinsaid mengusulkan pemberian insentif pajak untuk mempercepat adopsi berbagai teknologi canggih di bidang kesehatan.

Gamal mengatakan kebijakan fiskal perlu diarahkan untuk mendukung inovasi kesehatan, termasuk dalam pemanfaatan teknologi artificial intelligence (AI) dan robotik. Apabila disokong oleh insentif fiskal, masyarakat bisa mengakses berbagai teknologi tersebut dengan biaya murah.

"Rekomendasi saya mengupayakan insentif fiskal alkes. Bagaimana mampu memberikan insentif pajak atau pembebasan bea masuk untuk alat teknologi tinggi AI dan robotik agar biaya bisa ditekan 30% sampai 40%," katanya. (DDTCNews)

Amankan Pajak, Purbaya Akan Sidak Perusahaan Baja Pekan Ini

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana untuk segera bergerak mendatangi perusahaan baja milik pengusaha asing yang tidak membayarkan pajak ke kas negara.

Purbaya mengaku kegiatan kunjungan tersebut akan dilaksanakan dalam pekan ini. Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk memastikan tiap perusahaan menjalankan kewajiban pajaknya dengan baik dan benar.

"Sehari, dua hari ini saya akan ke sana," tegasnya. (DDTCNews)

DJP Tangkap Sindikat Penerbit Faktur Pajak Palsu

DJP mengeklaim telah menangkap sejumlah wajib pajak yang menerbitkan faktur pajak palsu dan merugikan negara hingga Rp180 miliar. Adapun lokasi penangkapan wajib pajak tersebut berada di salah satu desa di Provinsi Banten.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menilai banyak wajib pajak problematik yang melakukan tindak pidana dengan cara menerbitkan faktur fiktif untuk mendapatkan restitusi. Adapun modus ini juga dikenal dengan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS).

"Kami tahun ini sudah berhasil menangkap jaringan faktur fiktif yang merugikan negara hampir Rp180 miliar. Itu cukup masif," katanya. (DDTCNews)

PMK 112 Muat Klausul Antipenghindaran Status BUT Lewat Pecah Kontrak

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2025 memuat klausul yang mencegah penghindaran status bentuk usaha tetap (BUT) proyek melalui pemecahan kontrak.

Melalui Pasal 23 PMK 112/2025, pemecahan kontrak guna menghindari status BUT dicegah dengan mengakumulasikan periode proyek konstruksi, instalasi, atau perakitan yang dilakukan oleh wajib pajak luar negeri serta yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang erat terkait dengan wajib pajak luar negeri di lokasi proyek yang sama.

"Periode proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan yang dilakukan oleh wajib pajak luar negeri; dan periode proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang erat terkait (closely related person) dengan wajib pajak luar negeri di lokasi proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan yang sama, dijumlahkan untuk menentukan periode penentuan BUT," bunyi penggalan Pasal 23 ayat (1) PMK 112/2025. (DDTCNews)

Nasib RUU Konsultan Pajak

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyebut konsep RUU Konsultan Pajak sesungguhnya sudah rampung disusun. Namun, RUU yang merupakan usul inisiatif DPR dimaksud tak kunjung ditindaklanjuti oleh pemerintah kala itu.

"Pada saat itu sebagai inisiatif DPR, RUU Konsultan Pajak itu sudah selesai. Sudah juga memasuki tahap pembahasan. Namun, pemerintah pada periode menteri keuangan yang lama tiba-tiba tidak membahas pada tingkat lanjutannya," katanya.

Misbakhun pun mengajak para pemangku kepentingan, termasuk Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), untuk bersama-sama berjuang dalam mendorong ditetapkannya UU Konsultan Pajak. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.