BERITA PAJAK HARI INI

UN Model atau OECD Model? Ditjen Pajak Ungkap Pertimbangannya

Redaksi DDTCNews
Selasa, 20 Januari 2026 | 07.00 WIB
UN Model atau OECD Model? Ditjen Pajak Ungkap Pertimbangannya

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak cenderung mengacu pada UN Model saat menegosiasikan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dengan negara mitra. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Selasa (20/1/2026).

Kasubdit Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Leli Listianawati mengatakan UN Model cenderung menjadi acuan utamanya apabila Indonesia menegosiasikan P3B dengan capital exporting countries.

"Kita sebagai capital importing country tentu saja mengacunya lebih banyak ke UN Model dibandingkan dengan OECD Model," ujar Leli.

Namun, dalam hal posisi sebagai capital exporting countries maka Indonesia akan menjadikan OECD Model sebagai acuan mengingat OECD Model memberikan lebih banyak hak pemajakan kepada negara domisili.

"Kalau kita merasa sebagai capital exporting countries, tentu saja kita akan mengacu dengan OECD Model karena kan lebih menguntungkan kalau kita capital exporting countries," ujar Leli.

Terlepas dari hal di atas, Leli mengatakan tak semua kepentingan Indonesia bisa diakomodasi dalam P3B mengingat negara mitra juga memiliki kepentingannya sendiri.

"Ada pasal yang wajib kita pertahankan, harus ada di dalam P3B. Tetapi, ada juga ketentuan-ketentuan yang memang pada saat negosiasi kita bisa lepaskan," tuturnya.

Sebagai informasi, UN Model dan OECD Model merupakan model P3B yang dikembangkan oleh UN dan OECD. Model-model dimaksud seringkali menjadi acuan bagi setiap yurisdiksi dalam menyusun dan menegosiasikan P3B.

Secara umum, UN Model lebih banyak memberikan hak pemajakan kepada negara sumber. Sementara itu, OECD Model lebih banyak memberikan hak pemajakan kepada negara domisili.

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai realisasi pelaporan SPT Tahunan dan aktivasi coretax dalam tahun berjalan. Lalu, ada juga ulasan mengenai kabar Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono yang ikut serta dalam pencalonan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

DJP: Limitation on Benefits Hanya Berlaku untuk P3B Indonesia-AS

DJP mencatat hanya ada 1 P3B Indonesia yang memuat limitation on benefits sebagai instrumen untuk mencegah penyalahgunaan P3B. P3B yang memuat limitation on benefits dimaksud adalah P3B antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).

"Ada 1 P3B, yakni Indonesia dengan AS yang mengatur mengenai limitation on benefit di mana penerima manfaat P3B itu harus memenuhi kriteria-kriteria," ujar Kasubdit Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional DJP Leli Listianawati.

Merujuk pada ketentuan limitation on benefits pada Pasal 27 ayat (2) PMK 112/2025, terdapat 4 kriteria yang harus dipenuhi oleh wajib pajak luar negeri agar bisa memperoleh manfaat P3B tanpa terdampak oleh pembatasan berdasarkan ketentuan limitation on benefits. (DDTCNews)

MA Terbitkan SEMA Soal Pelaksanaan KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1/2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025. SEMA tersebut diterbitkan menyusul berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025 per 1 Januari 2026.

MA menerbitkan SEMA 1/2026 sebagai petunjuk dalam rangka menjaga kesatuan dan konsistensi penerapan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam praktik peradilan perkara pidana atau jinayat. Selain itu, SEMA ini dimaksudkan untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan peradilan.

“Memastikan kelancaran penyelenggaraan peradilan dan menghindari terjadinya multitafsir terhadap norma yang diatur dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025,” demikian bunyi salah satu konsideran SEMA tersebut. (DDTCNews)

Realisasi Pelaporan SPT Tahunan hingga 19 Januari 2026

Hingga 19 Januari 2026, DJP mencatat sudah ada 282.047 wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2025 melalui coretax administration system.

Secara terperinci, tercatat ada 231.375 wajib pajak orang pribadi karyawan dan 36.498 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang sudah menyampaikan SPT Tahunan 2025 melalui kepada DJP melalui coretax.

"Untuk periode sampai dengan 19 Januari 2026 jam 7.30 WIB (tahun pajak 2025), tercatat sudah 282.047 SPT," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Rosmauli. (DDTCNews)

Cap Fasilitas PPN Rumah DTP Sudah Tersedia di Coretax

DJP telah menyediakan cap fasilitas “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NO. 90 TAHUN 2025” di sistem coretax.

Cap fasilitas itu harus digunakan oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan rumah tapak atau satuan rumah susun (rusun) dengan fasilitas PPN DTP dalam pembuatan faktur pajak. Sebab, cap fasilitas atau keterangan tersebut menjadi salah satu syarat formal yang harus dipenuhi PKP.

“Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus diberikan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR … TAHUN 2025”, bunyi Pasal 8 ayat (5) PMK 90/2025. (DDTCNews)

DJP Turut Awasi WP Belum Terdaftar

DJP berwenang melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak yang belum terdaftar. Terhadap wajib pajak belum terdaftar, DJP akan mengawasi pemenuhan kewajiban perpajakan sedikitnya pada 8 aspek.

Pertama, pendaftaran untuk memperoleh NPWP atau melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP. Kedua, mengawasi pelaporan tempat kegiatan usaha untuk memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Ketiga, pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Keempat, pendaftaran objek pajak PBB atas perkebunan, perhutanan, pertambangan, minyak dan gas bumi, pertambangan panas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, dan sektor lainnya.

Kelima, melakukan pengawasan atas pembayaran dan/atau penyetoran pajak. Keenam, pemotongan dan/atau pemungutan pajak. Ketujuh, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Kedelapan, kewajiban perpajakan lainnya. (DDTCNews)

Wamenkeu Thomas Masuk Bursa Deputi Gubernur BI

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menanggapi isu terkait pencalonan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).

Prasetyo Hadi membenarkan bahwa Thomas menjadi salah satu figur yang diusulkan untuk mengisi posisi tersebut menyusul pengunduran diri salah satu Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung.

Alhasil, pemerintah harus segera memproses pengisian jabatan yang kosong sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"[Wacana Thomas Djiwandono ke BI] Itu bermula dari adanya surat pengunduran diri dari salah satu Deputi Gubernur Bank Indonesia [Juda Agung]. Kemudian sesuai dengan ketentuan peraturan harus dilakukan proses mengisi jabatan yang ditinggalkan," katanya. (Bisnis Indonesia)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
nurul latifa
baru saja
Bukan soal kepatuhan merosot, klu ekonomi lancar , usaha lancar duit ada buat bayar, Kita rakyat GX peduli mau itu selangit, ini tahun ini 2026, usaha sepi ,... Buat makan AE kelimpungan, apalagi buat bayar yg Laen... Enak AE klu nulis....