BERITA PAJAK HARI INI

DJP Rilis Beberapa Surat Edaran, Dari Soal MAP hingga Pengaduan Pajak

Redaksi DDTCNews
Rabu, 14 Januari 2026 | 07.00 WIB
DJP Rilis Beberapa Surat Edaran, Dari Soal MAP hingga Pengaduan Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak menerbitkan beberapa surat edaran yang mengatur mulai dari pedoman penerimaan pengaduan pajak hingga pelaksanaan prosedur persetujuan bersama. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (14/1/2026).

Pedoman baru mengenai pelaksanaan prosedur persetujuan bersama atau mutual agreement procedure (MAP) termuat dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-18/PJ/2025 yang mencabut surat edaran sebelumnya, yakni SE-49/PJ/2021.

SE-18/PJ/2025 memuat pedoman pengajuan MAP, penelitian atas pengajuan MAP, perundingan MAP, hasil perundingan MAP, pencabutan pengajuan MAP, penelitian atas pencabutan pengajuan MAP, serta tindak lanjut atas surat keputusan persetujuan bersama (SKPB).

Secara umum, MAP bisa diajukan oleh wajib pajak dalam negeri, WNI, DJP, ataupun otoritas pajak negara mitra P3B. MAP diajukan oleh wajib pajak dalam negeri untuk melakukan corresponding adjustment sehubungan dengan adanya koreksi penentuan harga transfer oleh otoritas pajak mitra P3B atas subjek pajak luar negeri.

Selanjutnya, DJP juga menerbitkan SE-14/PJ/2025 mengenai pedoman penerimaan pengaduan di lingkungan otoritas pajak. DJP sendiri memiliki tanggung jawab untuk menerima dan merespons pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat atau wajib pajak.

SE-14/PJ/2025 akan menjadi pedoman bagi DJP dalam melakukan penerimaan pengaduan pelayanan perpajakan, pengaduan tindak pidana di bidang perpajakan, serta pengaduan kode etik dan kode perilaku serta disiplin pegawai.

Surat edaran ini memiliki 2 tujuan. Pertama, memberikan standar yang terstruktur, terarah, terukur, dan berkesinambungan dalam pelaksanaan penerimaan pengaduan pelayanan perpajakan, pengaduan tindak pidana di bidang perpajakan, dan pengaduan kode etik dan kode perilaku serta disiplin pegawai yang dikelola DJP.

Kedua, memberikan pedoman pelaksanaan penerimaan pengaduan pelayanan perpajakan, pengaduan tindak pidana di bidang perpajakan, dan pengaduan kode etik dan kode perilaku serta disiplin pegawai sehubungan dengan implementasi coretax system.

Kemudian, DJP juga menerbitkan SE-15/PJ/2025 yang memuat pedoman pengelolaan pengaduan pelayanan perpajakan. Surat edaran ini diterbitkan sebagai pedoman bagi para fiskus dalam mengelola pengaduan yang disampaikan wajib pajak.

Perlu diketahui, pengaduan pelayanan perpajakan alias pengaduan adalah informasi yang disampaikan oleh pelapor sehubungan dengan dugaan pelayanan perpajakan atau sarana dan prasarana yang disediakan DJP, yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai insentif pajak untuk peserta magang lulusan perguruan tinggi. Kemudian, ada juga bahasan terkait dengan PPh final UMKM, korupsi di lingkungan DJP, hingga rasio utang pemerintah.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

DJP Rilis Surat Edaran Soal Sasaran Edukasi Pajak

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto merilis SE-13/PJ/2025 tentang Pedoman Kegiatan Edukasi Perpajakan. Surat edaran tersebut memperbarui tata cara pelaksanaan kegiatan edukasi perpajakan seiring dengan implementasi coretax system.

Melalui SE-13/PJ/2025, dirjen pajak membagi sasaran edukasi pajak menjadi 4 kelompok. Pertama, calon wajib pajak yang terdiri atas calon wajib pajak masa depan dan calon wajib pajak potensial. Kedua, wajib pajak yang terdiri atas: (i) wajib pajak baru; dan (ii) wajib pajak terdaftar.

Ketiga, pihak ketiga. Pihak ketiga terdiri atas mitra inklusi, tax center, relawan pajak mahasiswa, relawan pajak nonmahasiswa, organisasi mitra Business Development Service (BDS), dan/atau pihak ketiga lainnya.

Keempat, nonwajib pajak. Tak ketinggalan, SE-13/PJ/2025 juga mengatur bentuk kegiatan, tema, dan metode yang digunakan untuk memberikan edukasi perpajakan kepada setiap kelompok sasaran. (DDTCNews)

Pemerintah Siapkan Insentif Pajak untuk Peserta Magang

Pemerintah sedang menyiapkan regulasi mengenai fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) atas penghasilan yang diterima oleh peserta magang lulusan perguruan tinggi.

Fasilitas PPh Pasal 21 DTP rencananya diberikan untuk tahun anggaran 2026 dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kompetensi SDM.

"Melalui pengaturan perpajakan yang jelas dan terukur, pemerintah berupaya menciptakan iklim yang kondusif bagi penyelenggaraan program pemagangan sebagai jembatan menuju dunia kerja," tulis Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum. (DDTCNews)

Penerima Manfaat Skema PPh Final UMKM Masih Digodok

Memasuki 2026, pemerintah memastikan kelanjutan kebijakan stimulus ekonomi untuk masyarakat, salah satunya berupa skema PPh final UMKM sebesar 0,5%.

Juru bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan pemerintah tengah menggodok regulasi maupun alokasi pagu untuk menjalankan sederet stimulus ekonomi yang dilanjutkan pada tahun ini.

"Pemerintah saat ini terus mematangkan persiapan program paket ekonomi yang akan dilanjutkan pada tahun 2026, yakni program magang nasional, jangka waktu pemanfaatan, dan penerima manfaat insentif PPh final 0,5% bagi wajib pajak UMKM hingga tahun 2029," ujarnya. (DDTCNews)

Kantor Pusat DJP Digeledah KPK

DJP menegaskan mendukung kegiatan penggeledahan yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan merupakan tindak lanjut dari penyidikan atas dugaan suap yang diterima oleh 3 pegawai DJP pada KPP Madya Jakarta Utara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli mengatakan DJP telah bersikap kooperatif kepada penyidik KPK yang melakukan penggeledahan di kantor pusat DJP dan memberikan dukungan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan.

Sebagai informasi, KPK juga sudah melakukan penggeledahan di kantor pusat DJP yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta Selatan. (DDTCNews/Kontan)

Regulasi Keuangan Perlu Diperketat

Pemerintah dan DPR disarankan mempercepat pembahasan tiga rancangan undang-undang (RUU) sebagai salah satu solusi atas praktik tindak pidana korupsi di DJP.

Pertama, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah. Kedua, RUU Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi. Ketiga, penerbitan UU Konsultan Pajak.

“Pencegahan praktik penyimpangan memerlukan pendekatan sistemik. Kami mendorong penguatan regulasi melalui beberapa peraturan perundangan yang bersifat strategis,” kata Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld. (Bisnis Indonesia)

Rasio Utang Pemerintah Nyaris Cetak Rekor

Rasio utang pemerintah pusat berpotensi menembus angka di atas 41% seiring dengan rilis terbaru realisasi APBN 2025. Data Kementerian Keuangan Mencatat jumlah penarikan atau pembiayaan utang untuk APBN 2025 mencapai Rp736,3 triliun.

Kalau ditambahkan dengan posisi utang akhir tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp8.813,16 triliun maka jumlah keseluruhan utang pemerintah pusat sampai dengan akhir 2025 menembus angka Rp9.549,46 triliun.

Total utang pemerintah yang menembus angka Rp9.549,46 triliun itu setara dengan 41,03% dari PDB. Angka ini diperoleh dengan asumsi: pertumbuhan ekonomi di angka 5,12% atau realisasi PDB nominalnya di kisaran Rp23.272,51 triliun. (Bisnis Indonesia)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.