BERITA PAJAK HARI INI

Lampiran yang Perlu Diperhatikan saat Lapor SPT Masa PPh 21 Desember

Redaksi DDTCNews
Jumat, 16 Januari 2026 | 07.30 WIB
Lampiran yang Perlu Diperhatikan saat Lapor SPT Masa PPh 21 Desember

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak pemberi kerja perlu memperhatikan ragam lampiran pada SPT Masa PPh Pasal 21, terutama untuk masa pajak terakhir atau Desember. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (16/1/2026).

Mengingat masa pajak Desember adalah masa pajak terakhir bagi pegawai tetap maka lampiran SPT Masa PPh Pasal 21 yang perlu diisi oleh pemberi kerja adalah formulir L-IB. Adapun formulir L-IB ini diatur dalam PER-11/PJ/2025.

"Formulir L-IB digunakan untuk melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 untuk masa pajak terakhir. Masa pajak terakhir adalah masa Desember, masa pajak tertentu di mana penerima penghasilan berhenti bekerja, atau masa pajak tertentu di mana pensiunan berhenti menerima uang terkait pensiun," bunyi Lampiran PER-11/PJ/2025.

Pada formulir L-IB tersebut, pemberi kerja perlu memerinci identitas pegawai tetap, penghasilan bruto pegawai tetap, PPh Pasal 21 yang dipotong ataupun yang ditanggung pemerintah, dan keterangan mengenai fasilitas yang diberikan.

Tak hanya itu, formulir L-IB harus diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang PPh Pasal 21-nya ditanggung pemerintah pada Huruf T1, nilai PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah pada Huruf T2, penghasilan bruto yang PPh Pasal 21-nya dipotong pada Huruf T3, serta nilai PPh Pasal 21 yang dipotong pada Huruf T4.

Penjumlahan dari T1 dan T3 dicantumkan pada Huruf T5, sedangkan penjumlahan dari T2 dan T4 dicantumkan pada Huruf T6.

Sebagai informasi, SPT Masa PPh Pasal 21/26 adalah SPT Masa yang digunakan oleh Pemotong PPh Pasal 21/26 untuk melaporkan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang Pribadi, serta penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi, dalam 1 masa pajak.

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai PMK 112/2025 yang mengatur perihal principal purpose test dan formulir DGT dalam P3B. Kemudian, ada juga bahasan mengenai aturan terbaru terkait dengan tempat penimbunan berikat, penyitaan saham di pasar modal oleh DJP, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Pengisian Formulir L-IB pada SPT Masa PPh Pasal 21

Selain formulir L-IB, wajib pajak pemberi kerja yang memberikan penghasilan kepada pegawai tetap juga harus membuat mengisi formulir L-II guna melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 dalam 1 tahun pajak.

"Formulir L-II digunakan untuk melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 untuk satu tahun pajak atau bagian tahun pajak bagi penerima penghasilan yang telah diterbitkan Formulir BPA1 atau Formulir BPA2," bunyi Lampiran PER-11/PJ/2025.

Formulir L-II harus memuat beragam informasi penting seperti identitas pegawai tetap, penghasilan bruto pegawai tetap, PPh Pasal 21 yang dipotong ataupun ditanggung pemerintah dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak, serta masa perolehan penghasilan.

Total penghasilan bruto yang diterima seluruh pegawai tetap serta total PPh Pasal 21 baik yang dipotong maupun ditanggung pemerintah dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak dicantumkan masing-masing pada Huruf T1 dan T2. (DDTCNews)

Penjelasan DJP terkait Principal Purpose Test dalam P3B

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2025 turut memperkenalkan principal purpose test sebagai salah satu instrumen untuk mencegah penyalahgunaan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

Principal purpose test digunakan jika instrumen antipenyalahgunaan P3B yang bersifat spesifik tidak mampu mencegah penyalahgunaan P3B. Dengan principal purpose test, manfaat P3B tidak diberikan bila tujuan utama atau salah satu tujuan utama transaksi ialah untuk memperoleh manfaat P3B.

"Untuk menentukan apakah tujuan transaksi atau pengaturan itu untuk memanfaatkan P3B atau tidak, perlu analisis yang harus dilakukan secara seksama," kata Kasubdit Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional DJP Leli Listianawati. (DDTCNews)

DJBC Terbitkan Surat Edaran Soal Proses Penentuan Objek Audit

Melalui Surat Edaran No. SE-17/BC/2025, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menetapkan pedoman penentuan objek audit, penelitian ulang, dan analisis tujuan lain.

Surat edaran tersebut dirilis untuk menyeragamkan langkah penentuan objek audit, penelitian ulang, dan analisis tujuan lain, berdasarkan manajemen risiko. Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman baru bagi petugas DJBC seiring dengan berlakunya PMK 114/2024 dan PMK 78/2023.

"Sebagai bagian dari pelaksanaan PMK 114/2024, PMK 78/2023, PER-2/BC/2025, PER-14/BC/2025, maka dipandang perlu untuk memberikan pedoman terkait pelaksanaan penentuan objek audit, penelitian ulang, dan analisis tujuan lain," bunyi pertimbangan SE-17/BC/2025. (DDTCNews)

Aturan Pajak Terbaru terkait Penyitaan Saham di Pasar Modal

Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-26/PJ/2025, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatur tata cara penyitaan dan penjualan atas surat berharga berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal dalam rangka penagihan pajak.

Sesuai dengan Pasal 23 ayat (4) huruf e PMK 61/2023, negara berwenang melakukan penyitaan dan penjualan barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal. Nah, PER-26/PJ/2025 memerinci ketentuan seputar penyitaan dan penjualan saham.

“Untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keseragaman dalam pelaksanaan penagihan pajak, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan penyitaan dan penjualan barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal,” bunyi pertimbangan PER-26/PJ/2025. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

DJP Tegaskan Seluruh Pernyataan di Formulir DGT Harus Diisi

Wajib pajak luar negeri yang hendak memanfaatkan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia harus menyampaikan formulir DGT yang menyatakan wajib pajak bersangkutan tidak sedang menyalahgunakan P3B.

Kasubdit Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Leli Listianawati mengatakan pernyataan-pernyataan dalam formulir DGT sebagaimana diatur dalam PMK 112/2025 harus diisi agar wajib pajak luar negeri bisa memanfaatkan ketentuan dalam P3B.

"Semua harus diisi, tidak ada yang tidak diisi. Kalau tidak diisi, sistem tidak akan memproses lebih lanjut. Pernyataan ini harus dipenuhi sehingga memanfaatkan ketentuan dalam tax treaty," ujar Leli. (DDTCNews)

DJBC Terbitkan Aturan Baru Soal Keluar Masuk Barang di TPB

DJBC mengatur kembali tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari tempat penimbunan berikat (TPB).

Pengaturan kembali dilakukan melalui Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-21/BC/2025. Beleid tersebut merupakan revisi kedua dari Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-7/BC/2021. Revisi dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan serta pengawasan.

“Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPB, perlu mengatur kembali tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPB,” bunyi pertimbangan PER-21/BC/2025. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.