JAKARTA, DDTCNews - Implementasi coretax system memberikan tantangan baru bagi otoritas pajak. Apalagi, per Januari 2026 ini, pelaporan SPT Tahunan sudah sepenuhnya disampaikan lewat Coretax DJP. Karenanya, aspek kepatuhan wajib pajak jelas menjadi tantangan bagi Ditjen Pajak (DJP).
Topik tentang kepatuhan di era coretax system ini menyedot perhatian netizen selama sepekan terakhir.
DJP sendiriu mengakui bahwa implementasi coretax sebagai sistem administrasi perpajakan yang baru masih memunculkan berbagai tantangan, termasuk saat wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli menyatakan otoritas pajak saat ini terus menggencarkan sosialisasi, edukasi, serta pendampingan perihal penggunaan coretax. Harapannya, kepatuhan formal wajib pajak menjadi meningkat.
Sebagai informasi, kepatuhan formal atau administratif merujuk pada tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap ketentuan prosedural dan administrasi perpajakan, termasuk ketepatan waktu pelaporan dan pembayaran pajak.
Mulai tahun ini, penyampaian SPT Tahunan sepenuhnya dilakukan melalui coretax. Untuk itu, apabila secara kolektif wajib pajak mengalami kendala dalam pengisian dan pelaporan SPT Tahunan maka kondisi tersebut berpotensi menekan tingkat kepatuhan formal.
Lebih lanjut, Rosmauli menjelaskan DJP menempuh sejumlah langkah untuk mendorong kepatuhan formal pada 2026. Salah satunya melalui edukasi publik dengan pengemasan materi perpajakan yang lebih menarik dan disesuaikan dengan karakteristik tiap-tiap segmen wajib pajak.
“Upaya ini bertujuan agar setiap wajib pajak memperoleh pemahaman yang tepat sehingga penyampaian SPT Tahunan dapat berjalan lancar,” katanya.
Selain edukasi dan asistensi, Rosmauli menegaskan penguatan integritas organisasi juga menjadi faktor krusial dalam meningkatkan kepatuhan formal. Menurutnya, integritas aparat pajak yang terjaga akan mendorong kepercayaan publik, yang pada akhirnya berimplikasi pada peningkatan kepatuhan wajib pajak.
“DJP akan bersinergi dengan seluruh elemen negara, masyarakat, dan para pemangku kepentingan untuk mengamplifikasi edukasi mengenai peran penting pajak dalam pembangunan sehingga kesadaran kolektif dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dapat terwujud,” tuturnya.
Selain soal kepatuhan formal wajib pajak, ada beberapa informasi menarik lainnya yang perlu disimak kembali. Di antaranya, pendampingan hukum bagi pegawai DJP yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), realisasi restitusi sepanjang 2025, stragegi penghindaran pajak oleh UMKM, hingga ancaman menkeu untuk memutasi pegawai yang nakal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan ketiga pegawai DJP yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Keuangan (KPK) akan mendapatkan pendampingan hukum dari Kemenkeu.
Purbaya mengatakan pendampingan hukum dimaksud adalah prosedur umum dan bukan merupakan intervensi terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.
"Ada pendampingan dari ahli hukum Kemenkeu, tapi prosesnya hanya proses hukum seperti biasa. Jadi anak buah enggak akan kita tinggal, tapi kalau ketahuan bersalah, ya, sudah," ujar Purbaya.
DJP mencatat total nilai pengembalian kelebihan pembayaran atau restitusi pajak mencapai Rp361,14 triliun pada tahun fiskal 2025.
Realisasi restitusi pajak itu meningkat 35,94% dibandingkan dengan realisasi pencairan restitusi pada tahun sebelumnya sejumlah Rp265,66 triliun sebagaimana tercantum dalam Laporan Tahunan DJP 2024.
"Total restitusi 2025 mencapai Rp361,14 triliun. Ada kenaikan restitusi yang disebabkan moderasi harga komoditas, serta relaksasi restitusi melalui kebijakan pemberian restitusi dipercepat," ujar Rosmauli.
Analisis yang dilakukan oleh peneliti dari DJP menunjukkan maraknya praktik bunching dan firm splitting oleh pelaku usaha guna memanfaatkan skema PPh final UMKM.
Dengan PP 55/2022, wajib pajak dengan omzet tak lebih dari Rp4,8 miliar diperbolehkan untuk menghitung dan membayar PPh dengan tarif final sebesar 0,5%. Bukannya mendorong wajib pajak untuk bertumbuh, skema ini justru mendorong wajib pajak untuk menahan ataupun memecah omzet agar threshold Rp4,8 miliar tak terlampaui.
"Pola tersebut mengindikasikan adanya upaya penghindaran pajak (tax avoidance) melalui pelaporan omzet di bawah nilai sebenarnya atau dengan memecah usaha ke beberapa entitas agar tetap memenuhi kriteria tarif final," ungkap peneliti dari DJP dalam Laporan Belanja Perpajakan 2024.
Pemerintah berencana menambah satu lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok pada tahun ini.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan lapisan tarif CHT baru akan diperuntukkan untuk mendorong rokok-rokok ilegal masuk ke sistem legal. Namun, kebijakan tarif CHT ini masih dalam tahap pembahasan dan perlu dimatangkan.
"Kami akan memastikan satu layer baru mungkin, masih didiskusikan ya. Ini untuk memberi ruang kepada yang ilegal-ilegal agar masuk menjadi legal," ujarnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana merotasi penempatan para pegawai DJP yang melakukan penyelewengan seperti penyalahgunaan kekuasaan atau korupsi.
Purbaya akan mengevaluasi pegawai pajak terlebih dahulu sebelum menjatuhkan hukuman berupa penempatan kerja yang jauh. Menurutnya, upaya ini dapat mencegah pegawai pajak melakukan penyelewengan berulang kali.
"Mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, diputer-puter lah, yang kelihatan terlibat akan kita taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja," ujarnya. (sap)
