BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pajak, Ini Kunci Terwujudnya Visi Indonesia Presiden Jokowi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Juli 2019 | 08:23 WIB
Soal Pajak, Ini Kunci Terwujudnya Visi Indonesia Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo. 

JAKARTA, DDTCNews – Peran sentral Presiden Joko Widodo sangat diharapkan dalam agenda reformasi pajak. Hal ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Selasa (23/7/2019).

Dalam Pidato Presiden Jokowi bertajuk Visi Indonesia pada 14 Juli 2019, terdapat 5 gagasan utama yang ingin dicapai, yaitu melanjutkan pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas SDM, mendorong investasi, mereformasi birokrasi, dan membuat APBN lebih tepat guna.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan kebijakan pajak Indonesia selama 5 tahun mendatang bisa diteropong melalui pidato tersebut. Dia melihat ada dua arah kebijakan pajak dalam periode kedua kepimpinan Jokowi, yaitu meningkatkan daya saing dan memobilisasi penerimaan.

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Menurutnya, peran sentral Presiden Jokowi jelas diharapkan dalam agenda reformasi pajak yang seyogyanya bisa menjembatani antara upaya untuk mendorong daya saing dan memobilisasi penerimaan.

“Hal ini bisa dilakukan selama sistem pajak didesain secara berimbang, fokus pada proses, dan berorientasi terhadap kebutuhan para pemangku kepentingan,” ujarnya.

Berkaitan dengan agenda reformasi pajak, beberapa media nasional juga membahas tentang dorongan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar mengubah kelembagaan Ditjen Pajak (DJP) menjadi badan otonom.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Evaluasi Rutin

Managing Partner DDTC Darussalam melihat insentif pajak akan tetap menjadi andalan periode kedua Presiden Jokowi untuk merespons situasi perekonomian. Salah satu kebijakan yang akan ditempuh adalah menurunkan tarif PPh badan.

Namun, strategi relaksasi ini berpotensi memberikan dampak risiko fiskal jangka pendek. Hilangnya potensi penerimaan pajak (revenue forgone) diperkirakan akan meningkat. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengevaluasi tax expenditure secara rutin.

Baca Juga:
Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

“Pemerintah perlu secara rutin mengevaluasi efektivitas pemberian insentif yang sekaligus bisa mengurangi kesenjangan kebijakan (policy gap),” katanya.

  • Agenda Reformasi Perpajakan

Darussalam melihat keinginan pemerintah untuk melanjutkan pembangunan juga membutuhkan penerimaan pajak yang tidak sedikit. Menurutnya, kunci keberhasilan meningkatkan tax ratio terletak pada upaya memperoleh informasi sebagai alat pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Selain itu, hal yang mendesak untuk dilakukan adalah melakukan dorongan politik untuk merampungkan agenda reformasi perpajakan yang mencakup pembenahan organisasi, SDM, proses bisnis, teknologi informasi, dan revisi UU.

Baca Juga:
Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

“Kita bisa memahami agenda tersebut belum sepenuhnya berjalan pada periode pertama kepemimpinan Jokowi karena pemungutan pajak sangat dipengaruhi relative bargaining power,” katanya.

  • Surat Terbuka Untuk Presiden

Anggota IV BPK Rizal Djalil telah menuliskan surat terbuka yang ditujukan ke Presiden Jokowi terkait pembentukan badan otonom untuk pajak. Menurutnya, pembentukan badan otonom menjadi salah satu syarat untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Rizal berpendapat dengan posisinya yang cukup strategis, seharusnya otoritas pajak memiliki kewenangan yang lebih luas dalam menetapkan kebijakan terkait penerimaan pajak. Apalagi, pembahasan kelembagaan ini sudah dibahas sejak 2007.

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

“Sehingga reformasi birokrasi tidak hanya me-review yang tidak efisien, tetapi membesarkan yang signifikan,” jelas Rizal. Poin mengenai kelembagaan DJP sudah masuk dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

  • Pembayaran Bunga Utang

Lesunya kinerja penerimaan negara justru dibarengi dengan realisasi pembayaran bunga utang yang diperkirakan melebihi pagu anggaran 2019. Realisasi pembayaran bunga utang tahun ini diperkirakan mencapai Rp276,1 triliun atau 100,1% dari pagu APBN senilai Rp275,8 triliun.

Luky Alfirman, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan mengatakan meningkatnya beban bunga utang merupakan konsekuensi dari pertumbuhan utang yang setiap tahun mengalami kenaikan. Namun, pertumbuhan utang, termasuk penambahan pembayaran bunganya, masih sesuai dengan perkiraaan pemerintah.

  • Penghematan Anggaran

Pemerintah memproyeksi realisasi belanja negara tahun ini tidak akan setinggi tahun fiskal 2018. Penerimaan pajak yang melesat dari target menjadi salah satu penyebab akan dilakukan penghematan anggaran pada semester II/2019. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak