Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Diminta Segera Luncurkan Insentif Kendaraan Listrik

[DDTCNews] Redaksi
Selasa, 22 September 2026 | 12.30 WIB
Pemerintah Diminta Segera Luncurkan Insentif Kendaraan Listrik
<p>Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko dalam rapat bersama Komisi VII DPR, Senin (21/9/2026).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku industri meminta pemerintah segera meluncurkan insentif fiskal untuk kendaraan listrik.

Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko mengatakan kepastian kebijakan sangat penting untuk mendorong permintaan sekaligus memberikan kepastian bagi industri kendaraan listrik. Menurutnya, ketidakpastian mengenai insentif justru membuat konsumen menunda pembelian kendaraan listrik.

"Kenapa insentif maju-mundur, maju-mundur? Jadi kadang diberikan harapan, besoknya nunggu lagi kapan akan diberikan," katanya dalam rapat bersama Komisi VII DPR, dikutip pada Selasa (22/9/2026).

Moeldoko mengatakan salah satu manfaat dari penggunaan kendaraan listrik adalah penurunan kebutuhan subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang selama ini membebani APBN. Karena itu, dia meminta pemerintah tidak ragu memberikan insentif bagi kendaraan listrik.

Dia menyebut kebijakan insentif yang belum pasti membuat industri menghadapi persoalan dalam penjualan.

"Seluruh dealer-dealer kita, pabrikan itu stuck sekarang. Dengan stuck itu risikonya banyak dealer yang mati. Karena apa? Karena masyarakatnya menunggu kapan ini subsidi diberikan, akhirnya enggak beli-beli motor," ujarnya.

Menurut Moeldoko, pemerintah juga perlu memberikan kepastian mengenai periode berlakunya insentif. Dia menilai kebijakan yang hanya diberikan untuk 1 tahun membuat pelaku industri kesulitan menyusun rencana bisnis.

Dalam rapat bersama Komisi VII DPR, dia turut meminta dukungan agar pemerintah segera menetapkan kebijakan mengenai insentif untuk kendaraan listrik tersebut.

"Minimum 3 tahun lah dijanjiin. Oke kasih insentif 3 tahun sehingga ada kepastian," tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah sempat menjanjikan peluncuran insentif bagi kendaraan listrik dalam waktu dekat. Insentif kendaraan listrik awalnya akan diberlakukan pada Juni 2026, tetapi tertunda karena pemerintah beralasan perlu mematangkan beberapa aspek teknis.

Skema insentif ini antara lain pemberian subsidi senilai Rp5 juta untuk pembelian 1 unit motor listrik. Kemudian, pemerintah akan memberikan insentif pajak berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian mobil listrik.

Rencananya, besaran PPN DTP berkisar 40%–100%, tergantung pada jenis baterai yang digunakan oleh produsen kendaraan listrik. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.