KEBIJAKAN PAJAK

Soal Opsi Kenaikan Tarif PPN, Begini Kata Kemenko Perekonomian

Dian Kurniati | Senin, 17 Mei 2021 | 16:13 WIB
Soal Opsi Kenaikan Tarif PPN, Begini Kata Kemenko Perekonomian

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso.

JAKARTA, DDTCNews – Kemenko Perekonomian akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait dengan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto akan menanti laporan mengenai wacana kenaikan tarif PPN tersebut. Hingga saat ini, sambungnya, belum ada rapat koordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Pasti nanti kami akan minta segera dijadwalkan jika sudah ada rencana pasti dan ada konsepsi yang jelas kira-kira kapan akan disampaikan," katanya melalui konferensi video, Senin (17/5/2021).

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Susiwijono mengatakan pembahasan mengenai wacana kenaikan tarif PPN akan dilakukan secara menyeluruh. Misalnya, mengenai potensi dampaknya terhadap berbagai sektor ekonomi, terutama pada sektor riil.

Di samping itu, dia juga akan berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk membahas wacana kenaikan tarif PPN tersebut. "Dalam 1-2 hari ini, nanti saya akan diskusikan dengan teman-teman di Kementerian Keuangan dan nanti Rabu akan kami jelaskan lengkapnya," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kenaikan tarif PPN menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan pemerintah dalam konteks konsolidasi fiskal pascaterjadinya pandemi Covid-19. Pemerintah juga mempertimbangkan skema PPN multitarif. Simak ‘Selain Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak Kaji Beberapa Opsi Ini’.

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengatakan implementasi skema PPN multitarif tersebut sejalan dengan tren internasional. Dengan kebijakan itu, sejumlah barang bisa dikenakan tarif lebih rendah atau tinggi dibandingkan dengan barang lainnya. Simak pula ‘Banyak Pengecualian PPN di Indonesia, Ini Penjelasan Dirjen Pajak’.

Kendati demikian, sambung Suryo, pemerintah tidak akan serta-merta menaikkan tarif PPN guna menyokong penerimaan pajak yang tertekan akibat pandemi Covid-19. Selain melihat tren global, pemerintah juga akan melakukan kajian secara komprehensif mengenai dampak yang ditimbulkan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini