[Academy] TP Intragrup Jasa Juli 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
ENGLISH NEWS
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Semester I/2026 Melonjak 24,6%, Ini Detailnya

Muhamad Wildan
Selasa, 07 Juli 2026 | 14.00 WIB
Penerimaan Pajak Semester I/2026 Melonjak 24,6%, Ini Detailnya
<p>Bahan pemaparan mengenai kinerja penerimaan pajak pada semester I/2026 yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa&nbsp;dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, Selasa (7/7/2026).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi penerimaan pajak pada semester I/2026 tercatat mencapai Rp1.035,7 triliun atau tumbuh 24,6% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan realisasi dimaksud setara dengan 43,9% dari target pajak pada APBN 2026 yang senilai Rp2.357,7 triliun.

"Reformasi perpajakan dan reformasi organisasi maupun personal di perpajakan sudah memberikan hasil yang cukup menjanjikan," ujar Purbaya dalam rapat penyampaian Laporan Semester (Lapsem) I APBN 2026 kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR, Selasa (7/7/2026).

Pertumbuhan penerimaan pajak ditopang oleh peningkatan aktivitas ekonomi, meningkatnya pembayaran upah dan take home pay (THP), serta kenaikan harga komoditas.

Purbaya mengatakan peningkatan penerimaan pajak juga disokong oleh berbagai upaya extra effort serta penguatan administrasi pajak.

"Jadi orang pajak disuruh kerja lebih keras supaya tax collection-nya meningkat. Mungkin belum seideal yang diperkirakan banyak orang, tapi sudah ada peningkatan yang signifikan. Kita usahakan ke depan makin baik lagi tanpa menaikkan tarif," ujar Purbaya.

Penerimaan pajak pada semester I/2026 disokong oleh PPN dan PPnBM yang bertumbuh 42,2% dengan realisasi senilai Rp380 triliun. Adapun PPh badan beserta depositnya tercatat tumbuh 28,6% dengan realisasi senilai Rp196,1 triliun.

Selanjutnya, PPh orang pribadi dan PPh Pasal 21 beserta deposit PPh Pasal 21 tercatat tumbuh 13,6% dengan realisasi senilai Rp146 triliun, sedangkan PPh final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 bertumbuh 1,4% dengan realisasi Rp159,9 triliun.

Terakhir, realisasi pajak lainnya mencapai Rp153,8 triliun dengan pertumbuhan 22,7%.

"Jadi walaupun coretax ini ada cacatnya, tapi dampaknya cukup signifikan untuk meningkatkan pendapatan pajak. Kita akan perbaiki kelemahan coretax agar masyarakat gampang menggunakan coretax, sehingga pajak kita naik lagi," ujar Purbaya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.