JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berupaya mempertahankan pertumbuhan penerimaan pajak pada level 23% tanpa meningkatkan tarif pajak ataupun mengenakan pajak baru.
Pertumbuhan sebesar 23% diperlukan agar target penerimaan pajak yang senilai Rp2.357,7 triliun pada APBN 2026 bisa tercapai.
"Mudah-mudahan kita bisa tahan di 23% penerimaan pajaknya sehingga income kita akan lebih baik. Saya yakin dengan efisiensi pegawai pajak, perbaikan coretax, dan perbaikan prosedur, kita bisa mencapai itu tanpa menaikkan tarif pajak atau menciptakan pajak baru," ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dikutip Rabu (8/7/2026).
Tanpa beragam upaya di atas, penerimaan pajak pada tahun ini akan bertumbuh sebesar 20,5% dengan realisasi senilai Rp2.310,8 triliun, atau 98% dari target yang ditetapkan.
Untuk saat ini, realisasi penerimaan pada semester I/2026 tercatat sudah mencapai Rp1.035,7 triliun atau 43,9% dari target pajak pada APBN 2026.
Penerimaan pajak pada semester I/2026 masih mampu bertumbuh sebesar 24,6% berkat peningkatan aktivitas ekonomi, meningkatnya pembayaran upah dan take home pay (THP), serta kenaikan harga komoditas.
Tak hanya itu, Purbaya mengatakan pertumbuhan sebesar 24,6% dimaksud turut didukung oleh extra effort dari para petugas pajak.
"Jadi orang pajak disuruh kerja lebih keras supaya tax collection-nya meningkat. Mungkin belum seideal yang diperkirakan banyak orang, tapi sudah ada peningkatan yang signifikan. Kita usahakan ke depan makin baik lagi tanpa menaikkan tarif," ujar Purbaya. (dik)
