[Academy] TP Intragrup Jasa Juli 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
ENGLISH NEWS
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
RUST CONFERENCE 2026

Saat Pajak Digital Dihadapkan dengan Isu Diskriminasi

Dawud Abdul Qohhar Lubis
Kamis, 09 Juli 2026 | 10.30 WIB
Saat Pajak Digital Dihadapkan dengan Isu Diskriminasi
<p>Dermaga di tepi Danau Neusiedl, Rust. Dahulu menjadi jalur transportasi dan logistik yang vital. Sejak abad pertengahan, para nelayan dan pedagang di Rust memanfaatkan perairan ini untuk mengirimkan berbagai komoditas utama,&nbsp; Kamis (02/07/2026).</p>

RUST, DDTCNews – Pembahasan pada hari kedua Rust Conference 2026 bergeser dari isu cakupan tax treaty menuju isu yang tak kalah krusial, yakni asas non-diskriminasi. Peserta mencoba menjawab satu pertanyaan mendasar: kapan suatu turnover taxes benar-benar bersifat diskriminatif?

Perdebatan tersebut makin relevan di tengah menjamurnya pajak digital dan turnover taxes dalam beberapa tahun terakhir. Meski dirancang untuk menjangkau aktivitas ekonomi digital, berbagai instrumen baru itu kerap kali dianggap memberikan perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha asing.

Akibatnya, asas non-diskriminasi dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) maupun UN Model Convention kembali menjadi sorotan utama.

Saat Pajak Digital Dipersoalkan

India menjadi salah satu contoh yang paling banyak dibahas. Melalui equalisation levy (EL), India sempat mengenakan pungutan sebesar 6% atas jasa periklanan digital pada 2016, lalu memperluasnya menjadi 2% atas layanan e-commerce pada 2020.

Kebijakan tersebut memicu investigasi Section 301 oleh United States Trade Representative (USTR). USTR memandang pengenaan equalisation levy bersifat diskriminatif terhadap perusahaan digital asal Amerika Serikat (AS).

Namun, pemerintah India menolak anggapan tersebut. Menurut laporan yang dipresentasikan di Rust, equalisation levy diterapkan kepada seluruh operator e-commerce luar negeri tanpa membedakan negara asalnya.

India juga menegaskan equalisation levy tidak berlaku surut, tidak memiliki dampak ekstrateritorial, serta ditujukan untuk menciptakan persaingan yang lebih adil bagi pelaku usaha yang memperoleh manfaat ekonomi dari pasar digital India.

Meski demikian, India akhirnya mencabut EL 2.0 pada 2024 dan EL 1.0 pada 2025. Langkah tersebut memperlihatkan tuduhan diskriminasi tidak hanya berimplikasi pada aspek hukum perpajakan, tetapi juga memengaruhi hubungan dagang dan diplomasi ekonomi antarnegara.

Perdebatan mengenai non-diskriminasi tidak selalu berkaitan dengan digital services taxes (DST). Spanyol justru menghadirkan contoh dari mekanisme pengembalian VAT.

Putusan Mahkamah Agung Spanyol menegaskan wajib pajak dalam negeri dan pelaku usaha non-residen tidak selalu berada pada kondisi yang sebanding. Untuk itu, persyaratan tambahan bagi wajib pajak di luar Uni Eropa (EU) tidak otomatis merupakan tindakan diskriminatif.

Pendekatan serupa juga muncul dari Peru. Melalui dua ilustrasi kasus, Peru menjelaskan pembatasan restitusi VAT maupun ambang batas registrasi VAT bagi pelaku usaha non-residen lebih didasarkan pada perbedaan hubungan ekonomi dengan yurisdiksi pemajak daripada kewarganegaraan.

Selama perbedaan perlakuan tersebut memiliki dasar objektif dan tidak didasarkan pada nasionalitas maka ketentuan tersebut dinilai tidak melanggar Pasal 24 OECD Model Convention.

Keterangan foto: Presentasi dari salah satu peserta Rust Conference 2026 dengan topik Non-discrimination, Sabtu (04/07/2026).

Sementara itu, Hungaria menambahkan dimensi lain melalui pengalaman menerapkan turnover tax progresif. Sejumlah sengketa di Mahkamah Uni Eropa menunjukkan tarif progresif pada dasarnya tidak bertentangan dengan hukum EU.

Namun, persoalan muncul ketika desain pajak tersebut disertai aturan-aturan konsolidasi yang lebih membebani kelompok usaha asing dibandingkan perusahaan domestik.

Menafsirkan Asas Non-Diskriminasi

Tampak bahwa ukuran diskriminasi tidak semata ditentukan oleh adanya perlakuan yang berbeda. Perbedaan yang lahir karena kebutuhan pengawasan, efektivitas administrasi, atau karakteristik hubungan ekonomi masih dapat dibenarkan. Sebaliknya, perlakuan yang secara substansi menyasar kelompok wajib pajak tertentu berpotensi bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi.

Diskusi yang dimoderatori Alexander Rust dan Moritz Scherleitner itu akhirnya memperlihatkan bahwa perkembangan turnover taxes akan diikuti makin kompleksnya sengketa mengenai non-diskriminasi.

Oleh karena itu, tantangannya tidak hanya sekadar merancang pajak baru, tetapi memastikan setiap instrumen fiskal tetap memberikan perlakuan yang setara tanpa menghambat hak suatu negara untuk memajaki aktivitas ekonomi lintas batas. (rig)

*Artikel ini merupakan hasil reportase Senior Specialist of DDTC Consulting Dawud A. Q Lubis dan Specialist of DDTC Fiscal Research & Advisory Abiyoga S. Wiyanto.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.