JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dapat menunjuk mantan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai kuasa untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan.
Mantan PPPK Kemenkeu selaku seorang kuasa harus memenuhi beberapa ketentuan, di antaranya tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat selama bertugas di Kemenkeu atau tidak pernah dicopot secara tidak hormat dari jabatannya.
"Selama bertugas sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kementerian Keuangan tidak pernah: dijatuhi hukuman disiplin berat, akibat tidak mematuhi kewajiban atau melanggar larangan...; atau dikenai pemutusan hubungan perjanjian kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tidak dengan hormat," bunyi Pasal 5 ayat (3) huruf a PMK 44/2026, dikutip pada Kamis (9/7/2026).
Tidak hanya itu, seseorang yang mengabdikan diri sebagai PPPK di Kemenkeu dapat menjadi seorang kuasa wajib pajak asalkan mematuhi ketentuan waktu jeda setelah orang tersebut selesai bekerja di Kemenkeu.
PMK 44/2026 menyatakan eks PPPK harus memenuhi ketentuan, yakni telah melewati jangka waktu 5 tahun sejak tanggal berakhirnya masa kerja yang tercantum dalam surat perjanjian kerja; atau sejak tanggal diberhentikan secara hormat yang tercantum dalam surat pemutusan hubungan perjanjian kerja.
Selain syarat di atas, eks PPPK juga harus memenuhi ketentuan seorang kuasa sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK 44/2026. Beleid itu menyatakan ada 5 butir ketentuan yang harus dipenuhi seorang kuasa.
Pertama, seorang kuasa yang ditunjuk harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali Keluarga. Kedua, kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, yakni berupa pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
Ketiga, bagi kuasa yang mengemban profesi sebagai konsultan pajak, maka kuasa tersebut dianggap memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan apabila memiliki Izin Konsultan Pajak.
Keempat, pihak lain (selain konsultan pajak dan keluarga) yang bertindak sebagai seorang kuasa dianggap memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan apabila memiliki Surat Keterangan Terdaftar.
Kelima, tata cara memperoleh izin konsultan pajak dan surat keterangan terdaftar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
Untuk diperhatikan, wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pihak yang dapat ditunjuk menjadi seorang kuasa meliputi 3 pihak, yaitu konsultan pajak, pihak lain (termasuk mantan PPPK), dan keluarga. (rig)
