JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terus memperbaiki coretax system dan kinerja pegawai pajak guna mencegah pelebaran shortfall atau selisih kurang antara realisasi dan target pajak.
Pemerintah memperkirakan penerimaan pajak tahun ini bakal mengalami shortfall sekitar Rp46,9 triliun. Shortfall timbul karena penerimaan pajak diperkirakan hanya akan mencapai Rp2.310,8 triliun atau 98% dari target APBN 2026 yang dipatok senilai Rp2.357,7 triliun.
"Coretax kita perbaikin lagi. Sudah bagus, tapi 'kan kemarin ada interface yang lambat lagi, kita betulin lagi, terus kita akan monitor kinerja setiap kantor pajak," ujarnya kepada awak media di gedung DPR, Selasa (7/7/2026).
Purbaya meminta semua unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) untuk memberikan pelayanan yang optimal dan cepat kepada wajib pajak. Menurutnya, upaya tersebut berpotensi mendongkrak kinerja penerimaan pajak.
Selain itu, dia juga menyatakan akan menindak tegas para pegawai DJP yang melanggar kode etik maupun melakukan penyelewengan. Menurutnya, pegawai pajak harus menjaga integritas, bersikap jujur, serta bekerja secara efisien dan efektif sehingga kepercayaan dan kepatuhan wajib pajak juga meningkat.
"Sekarang saya juga boleh merumahkan orang, saya akan merumahkan kalau mereka [pegawai DJP] tidak kerja dengan bagus, tapi rata-rata sekarang sudah lebih baik. Cuma, kalau tetap saja ada yang tidak efisien atau agak lamban, ya kita beresin," tegas Purbaya.
Purbaya juga menyampaikan pihaknya akan berupaya untuk menjaga pertumbuhan penerimaan pajak pada level 23% agar target penerimaan pajak pada APBN 2026 bisa tercapai.
Setoran pajak sepanjang Januari-Juni 2026 baru mencapai Rp1.035,7 triliun, dengan pertumbuhan penerimaan sebesar 24,6%. Penerimaan tersebut juga setara dengan 43,9% dari target pajak.
Menurutnya, pertumbuhan penerimaan ini disokong oleh peningkatan aktivitas ekonomi, pembayaran upah dan take home pay (THP), kenaikan harga komoditas, serta adanya extra effort dari fiskus.
"Mudah-mudahan kita bisa tahan di 23% penerimaan pajaknya sehingga income kita akan lebih baik. Saya yakin dengan efisiensi pegawai pajak, perbaikan coretax, dan perbaikan prosedur, kita bisa mencapai itu tanpa menaikkan tarif pajak," kata Purbaya. (dik)
