[Academy] TP Intragrup Jasa Juli 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
ENGLISH NEWS
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
RUST CONFERENCE 2026

Turnover Taxes Global Makin Kompleks, Cukupkah Tax Treaty?

Abiyoga Sidhi Wiyanto
Rabu, 08 Juli 2026 | 14.15 WIB
Turnover Taxes Global Makin Kompleks, Cukupkah Tax Treaty?
<p>Adlerbrunnen, merupakan simbol penegasan identitas baru kota Rust sebagai bagian dari Republik Austria pada tahun 1922.</p>

RUST, DDTCNews – Di bawah terik matahari musim panas yang menyengat, atmosfer kehangatan justru memancarkan energi positif saat para delegasi dari berbagai belahan dunia berkumpul di tepi Danau Neusiedl, Austria. Berdiri berjejer di atas dermaga kayu yang ikonik, para pakar perpajakan dan profesional yang bertindak selaku national reporter ini tampak meleburkan sekat-sekat geografis yang selama ini ada.

Sesi lanjutan Rust Conference 2026 memperlihatkan perlakuan atas turnover taxes tidak cukup dibaca dari hukum pajak domestik. Dalam banyak kasus, perjanjian bilateral dan multilateral justru menjadi kunci untuk menentukan apakah VAT, GST, atau pungutan berbasis turnover dapat dikenakan, dibebaskan, atau adanya mekanisme pengembalian (refund).

Sebagai contoh, Senegal. Bagi negara ini, terlihat instrumen yang relevan tidak hanya perjanjian pajak (tax treaty) secara bilateral, tetapi kerangka regional berupa West African Economic and Monetary Union (UEMOA) dan Economic Community of West African States (ECOWAS).

Kedua rezim tersebut mengharmonisasikan ketentuan mengenai VAT, termasuk prinsip territoriality, place of supply, deductions, dan refund, tetapi tidak membuat mekanisme khusus untuk turnover tax di luar VAT.

Lebih lanjut, Belarusia menampilkan model yang lebih terinstitusionalisasi melalui perjanjian Eurasian Economic Union (EAEU) dan Protocol on Indirect Taxes.

Instrumen tersebut tidak sekadar mengatur alokasi hak pemajakan, tetapi juga menetapkan destination principle, zero-rating ekspor, pajak impor di negara tujuan, hingga mekanisme verifikasi serta refund VAT lintas negara anggota.

Perjanjian Bilateral

Di Belarusia, perjanjian bilateral dengan Rusia bahkan lebih jauh lagi karena mencakup integrasi administratif yang tinggi. Pertukaran data dilakukan melalui sistem digital bersama, sehingga otoritas pajak dapat menelusuri rantai VAT, memeriksa deklarasi impor, bahkan mendeteksi ketidaksesuaian hampir secara real time.

Selain Rusia, Belarusia juga memiliki perjanjian serupa dengan Turkmenistan, Tajikistan, Moldova, dan Azerbaijan. Namun, perjanjian-perjanjian itu lebih bersifat dasar karena hanya menetapkan prinsip pemungutan indirect taxes atas ekspor-impor, tanpa tingkat integrasi administratif setara EAEU-Belarusia.

Laporan dari Senegal menyebutkan sebagian besar double-tax treaty (DTT) yang berlaku tetap berasal dari model pajak penghasilan dan modal. Untuk itu, VAT, DST, dan turnover taxes lain umumnya berada di luar cakupan DTT, kecuali ada klausul yang secara tegas memperluas ruang lingkupnya.

Senada dengan Senegal, Belarusia mengambil posisi serupa, tetapi dengan penekanan yang lebih formalistik. Turnover taxes tetap dipandang sebagai pajak tidak langsung yang tidak identik atau tidak cukup serupa dengan pajak penghasilan sehingga tidak masuk ke dalam Pasal 2 DTT Belarusia.

Mekanisme Refund

Pada tataran praktis, Senegal menunjukkan aturan regional VAT belum menyediakan mekanisme refund yang benar-benar setara dengan sistem Uni Eropa. Akibatnya, sengketa turnover tax lintas yurisdiksi masih sangat bergantung pada harmonisasi domestik dan kerja sama administratif, bukan pada hak wajib pajak untuk menuntut penyelesaian treaty-based.

Di sisi lain, Belarusia menawarkan mekanisme yang lebih jelas dalam lingkungan EAEU, tetapi logikanya tetap bukan pembebasan sepihak untuk turnover tax.

Mekanisme refund VAT berjalan melalui desain destination-based system, sedangkan untuk pelaku usaha non-resident, perlindungan fiskal hanya muncul jika pelaku usaha tersebut melakukan registrasi sebagai wajib pajak yang diatur dalam hukum domestik.

Pada sesi ini juga menegaskan beberapa non-tax agreements dapat menimbulkan efek pajak, tetapi hanya secara sektoral. Sebagai contoh, Senegal. Perjanjian berupa Chicago Convention, Melbourne Agreement, dan Vienna Conventions hanya berfungsi sebagai batas atau koordinasi teknis, bukan sebagai rezim komprehensif untuk mengatur VAT atau turnover tax.

Dari diskusi tersebut, dapat dikatakan turnover taxes membutuhkan instrumen yang lebih spesifik daripada tax treaty konvensional. Jika tidak ada klausul khusus, negara-negara cenderung kembali pada model unilateral, harmonisasi kawasan, atau kerja sama administrasi yang sifatnya terbatas dan terfragmentasi.

Masa depan koordinasi turnover taxes kemungkinan tidak lagi bertumpu pada DTT biasa, tetapi pada perjanjian khusus VAT/GST atau skema regional yang mengatur place of supply, mekanisme refund, dan penyelesaian sengketa secara eksplisit. Tanpa itu, risiko pajak berganda dan ketidakpastian lintas batas akan terus terjadi. (rig)

*Artikel ini merupakan hasil reportase Senior Specialist of DDTC Consulting Dawud A. Q Lubis dan Specialist of DDTC Fiscal Research & Advisory Abiyoga S. Wiyanto.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.