[Academy] TP Intragrup Jasa Juli 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
ENGLISH NEWS
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
SULUH PAJAK

Pemungutan Pajak oleh Marketplace, Apa yang Perlu Dipahami Seller?

Redaksi DDTCNews
Kamis, 09 Juli 2026 | 10.00 WIB
Pemungutan Pajak oleh Marketplace, Apa yang Perlu Dipahami Seller?
Ayun Fitri Hastuti,
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

MULAI 1 Agustus 2026, terdapat perubahan yang perlu menjadi perhatian para seller ataupun calon seller di marketplace. Perubahan ini bukan hanya menyangkut mekanisme pemungutan pajak, tetapi juga berpengaruh terhadap kewajiban administrasi yang harus dipenuhi oleh setiap pedagang yang bertransaksi melalui marketplace.

Perubahan tersebut berawal dari penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut pajak oleh Ditjen Pajak (DJP). Dengan skema baru ini, proses pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik tidak lagi sepenuhnya dilakukan sendiri oleh seller, tetapi melibatkan penyedia marketplace sebagai pihak yang ditunjuk pemerintah.

DJP telah menunjuk 4 penyedia marketplace yang banyak digunakan masyarakat, yaitu Shopee, Lazada, Tokopedia, dan Blibli, sebagai pemungut pajak. Penunjukan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026 sehingga sejak tanggal tersebut keempat marketplace akan menjalankan kewajiban sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan melalui platformnya.

Penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut pajak merupakan tindak lanjut dari PMK 37/2025. Dalam implementasinya, perlu dipahami bahwa tidak terdapat mekanisme pengembalian atas bukti pungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan.

Apabila terjadi pembatalan transaksi atau retur barang, seller cukup melaporkannya kepada marketplace. Selanjutnya, marketplace akan menerbitkan dan melaporkan bukti pungut negatif berdasarkan invoice retur, dengan nilai maksimal Rp10 juta.

Bagaimana Mekanisme Pemungutannya?

Secara umum, penyedia marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut pihak lain berkewajiban melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh seller melalui mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik.

Bagi seller orang pribadi yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak, penyedia marketplace tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Namun, ketentuan ini hanya berlaku apabila seller telah menyampaikan surat pernyataan bahwa peredaran brutonya pada tahun pajak berjalan belum melebihi Rp500 juta.

Sebaliknya, apabila omzet seller orang pribadi telah melebihi Rp500 juta, seller juga wajib menyampaikan surat pernyataan kepada penyedia marketplace. Berdasarkan informasi tersebut, penyedia marketplace mulai melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% sejak awal bulan berikutnya.

Artinya, penyampaian surat pernyataan menjadi bagian penting dalam mekanisme ini. Baik surat pernyataan bahwa omzet belum melebihi Rp500 juta maupun surat pernyataan bahwa omzet telah melampaui batas tersebut harus disampaikan sebelum penghasilan diterima atau diperoleh.

Sementara itu, bagi wajib pajak badan tidak dikenal batas omzet Rp500 juta. Dengan demikian, berapa pun omzetnya, penyedia marketplace tetap melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%, kecuali wajib pajak badan memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 22.

Di sisi lain, terdapat beberapa jenis transaksi yang dikecualikan dari ketentuan ini. PPh Pasal 22 tidak dipungut atas jasa pengiriman yang menjadi mitra marketplace, penjualan pulsa dan kartu perdana, penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan berbahan selain emas, batu permata dan sejenisnya yang dilakukan oleh pabrikan maupun pedagang emas, serta penjualan tanah dan/atau bangunan melalui marketplace.

Dalam menjalankan kewajiban tersebut, penyedia marketplace akan menerbitkan invoice yang dipersamakan dengan bukti pungut pada setiap transaksi. Apabila kemudian terjadi pembatalan transaksi atau retur, marketplace akan menerbitkan invoice yang dipersamakan dengan bukti pungut negatif sebagai koreksi atas transaksi sebelumnya.

Apa yang Perlu Diperhatikan Seller?

Pemungutan PPh Pasal 22 hanya dilakukan atas seller yang memenuhi kriteria sebagai pedagang dalam negeri, yaitu orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan melalui rekening bank atau rekening keuangan sejenis serta bertransaksi menggunakan alamat internet protocol (IP address) Indonesia atau nomor telepon dengan kode negara Indonesia.

Hal lain yang penting dipahami adalah saat terutangnya PPh Pasal 22. Dalam skema ini, pajak terutang pada saat seller menerima pembayaran dari penyedia marketplace, bukan pada saat barang dikirim ataupun ketika pesanan dibuat.

Dari sisi kebijakan, pengaturan ini juga menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk tetap memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kecil. Hal tersebut tecermin dari tidak dipungutnya PPh Pasal 22 bagi seller orang pribadi yang omzetnya belum melebihi Rp500 juta sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.

Sifat pemungutan PPh Pasal 22 juga bergantung pada status perpajakan masing-masing seller. Bagi seller yang masih menggunakan skema PPh final UMKM berdasarkan PP 20/2026, pemungutan tersebut bersifat final sebagaimana penyetoran PPh final UMKM secara mandiri.

Sebaliknya, bagi seller yang tidak lagi menggunakan skema PPh final UMKM, PPh Pasal 22 yang dipungut penyedia marketplace bersifat tidak final sehingga dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan.

Khusus untuk transaksi pengalihan tanah dan/atau bangunan melalui penyedia marketplace, pemungutan PPh Pasal 22 bersifat final. Seller tetap wajib menyetor kekurangan pajaknya sebesar 9,5% dari harga transaksi sehingga total PPh final yang dikenakan tetap sebesar 10%.

Yang tidak kalah penting, meskipun penyedia marketplace bertindak sebagai pihak yang memungut pajak, tanggung jawab atas pemenuhan kewajiban perpajakan tetap berada pada seller. Dengan kata lain, penyedia marketplace hanya menjalankan fungsi pemungutan, sedangkan penanggung pajaknya tetap adalah seller.

Ke depan, invoice yang dipersamakan dengan bukti pungut akan terprepopulasi secara otomatis pada lampiran penghasilan dalam SPT Tahunan seller. Hal yang sama berlaku bagi bukti pungut negatif atas transaksi pembatalan maupun retur.

Pada akhirnya, keberhasilan implementasi PMK 37/2025 tidak hanya bergantung pada kesiapan penyedia marketplace sebagai pemungut pajak, tetapi juga pada pemahaman seller terhadap hak dan kewajiban perpajakannya. Dengan memahami mekanisme baru ini sejak awal, seller diharapkan dapat menjalankan usahanya dengan lebih tertib sekaligus menghindari potensi kesalahan administrasi perpajakan di kemudian hari. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.