SURABAYA, DDTCNews â Kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang belum membayar pajak ramai disoroti publik. Sorotan ini muncul akibat adanya larangan pembelian BBM subsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan kebijakan serupa di daerah lain. Menanggapi pertanyaan tersebut, Area Manager Communication Relations & CSR Jatimbalinus PT Pertamina Patra Niaga Ahad Rahedi menegaskan aturan tersebut diterapkan berdasarkan regulasi yang diterbitkan pemerintah provinsi setempat.
âJadi itu semua kewenangan pemerintah daerah dan bukan berasal dari Pertamina. Untuk Jawa Timur sampai saat ini tidak ada pembahasan terkait kebijakan tersebut dan belum ada rencana penerapannya,â ujar Ahad, dikutip pada Kamis (9/7/2026).nor
Menurut Ahad, pembatasan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak di NTT merupakan upaya pemerintah daerah dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran.
Regulasi tersebut juga dikaitkan dengan upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Terlebih, PKB menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) di NTT.
Ahad menjelaskan kebijakan di NTT lahir dari kondisi khusus di daerah tersebut. Kondisi itu antara lain didorong oleh banyaknya kendaraan dari luar daerah yang beroperasi secara permanen, tetapi tidak terdaftar sebagai wajib pajak di wilayah setempat. Selain itu, pemerintah daerah juga berupaya menekan praktik penyalahgunaan BBM subsidi.
âKami tekankan kembali ini kebijakan pemerintah daerah untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran sekaligus mendorong ketertiban administrasi kendaraan,â kata Ahad.
Ahad menambahkan pengawasan distribusi BBM subsidi sebenarnya telah didukung melalui kerja sama antara pemerintah daerah dan BPH Migas. Saat ini, lebih dari 20 pemerintah provinsi telah memiliki perjanjian kerja sama terkait dengan pengawasan dan pengendalian penyaluran BBM bersubsidi sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah.
Meski demikian, keberadaan kerja sama tersebut tidak otomatis membuat seluruh daerah menerapkan aturan yang sama. Ahad menyebut setiap pemerintah daerah memiliki kewenangan menentukan kebijakan sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi di wilayahnya.
âApakah nantinya daerah lain akan menerapkan kebijakan serupa atau tidak, itu menjadi kewenangan masing-masing pemerintah daerah," jelasnya.
Ia juga menegaskan Pertamina bukan pihak yang menyusun maupun menetapkan regulasi tersebut. Menurutnya, Pertamina hanya menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan regulator terkait.
Ramainya informasi di media sosial, lanjut Ahad, sering kali menimbulkan persepsi bahwa pembatasan pembelian BBM subsidi merupakan kebijakan Pertamina. Padahal, penerapan aturan tersebut berasal dari kebijakan pemerintah daerah yang memiliki dasar regulasi tersendiri.
Ahad menekankan pembatasan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak saat ini hanya berlaku di NTT. Sementara itu, belum ada pembahasan secara khusus mengenai pembatasan BBM bersubsidi pada kendaraan yang menunggak pajak di Jawa Timur.
"Untuk Jawa Timur sampai saat ini tidak ada pembahasan terkait kebijakan tersebut dan belum ada rencana penerapannya," pungkasnya, dilansir memorandum.disway.id. Simak Gubernur NTT: Larangan BBM Subsidi bagi Penunggak PKB Tetap Berlaku (dik)
