JAKARTA, DDTCNews - Aktor Jefri Nichol turut membagikan pengalamannya menggunakan coretax administration system beberapa waktu lalu. Menurutnya, sistem administrasi pajak yang baru tersebut jauh lebih mudah daripada perkiraannya.
Jefri sempat mengira proses aktivasi coretax akan rumit. Namun, setelah mencobanya secara langsung, dia menilai prosesnya tergolong sederhana dan cepat.
"Yang di bayangan aku ribet, tapi ternyata enggak. Aktivasi coretax gampang banget, cuma dimintai beberapa data, langsung aktif coretax-nya," ujarnya dalam video yang diunggah akun Instagram KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan, dikutip pada Kamis (9/7/2026).
Sebagai informasi, pada tahun ini, untuk pertama kalinya wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan melalui coretax. Agar dapat menyampaikan SPT Tahunan, wajib pajak juga harus mengaktivasi akun coretax terlebih dulu.
Tak hanya proses aktivasi, pemeran di film Dear Nathan ini mengaku kemudahan juga dirasakan saat menggunakan coretax untuk melaporkan SPT Tahunan 2025. Pada prosesnya, ia dibantu oleh petugas di KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan.
Menurutnya, proses pelaporan SPT Tahunan melalui coretax tidak serumit yang selama ini dibayangkan.
"Enggak ribet sama sekali, itu yang aku suka. Ternyata pelaporan pajak tidak seribet yang aku pikir," katanya.
UU KUP sebetulnya mengatur batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi paling lambat 31 Maret. Kendati demikian, DJP melalui KEP-55/PJ/2026 memberikan relaksasi penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan melaporkan SPT Tahunan 2025 selama 1 bulan.
Meski periode pelaporan kini sudah lewat, wajib pajak tetap bisa menyampaikan SPT Tahunan 2025.
Hingga 25 Juni 2026, DJP secara keseluruhan telah menerima 13,94 juta SPT Tahunan 2025 atau 92,93% dari target sebanyak 15 juta SPT. (dik)
