JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meyakini pembentukan pusat finansial internasional Indonesia (PFII) bakal mampu menarik modal senilai Rp300 triliun hingga Rp500 triliun.
Untuk menarik modal tersebut, Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Herman Saheruddin mengatakan PFII akan menawarkan insentif dan regulasi yang kompetitif sekaligus kekhasan yang tidak dimiliki oleh financial center negara lain.
"Pokoknya kita bisa bersaing dengan financial center yang lain. Cuma Indonesia kan khas, enggak cuma financial center yang pure. Kita kan punya resources yang gede," ujar Herman, dikutip pada Kamis (9/7/2026).
Lembaga keuangan asing yang ada di PFII dimungkinkan untuk turut memberikan pembiayaan terhadap proyek-proyek yang terkait dengan sumber daya alam (SDA) di Indonesia tanpa perlu terikat dengan ketentuan di luar PFII.
"Kalau sekarang kan asing mau membiayai proyek kita, dia harus comply dengan berbagai aturan domestik. Kalau ingin cepat, kita sediakan kawasan khusus yang terbatas dan praktik-praktiknya pakai international standard," ujar Herman.
Sebagai informasi, pemerintah dan DPR tengah menggodok RUU PFII dalam rangka menindaklanjuti UU 4/2026. RUU dimaksud ditargetkan rampung pada akhir bulan ini.
PFII nantinya bakal menjadi wilayah yang memiliki kemandirian keuangan dan administrasi serta kekhususan hukum tertentu yang mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, dan/atau menyesuaikan dengan prinsip dan/atau standar internasional.
RUU PFII memuat beragam fasilitas keimigrasian, residensi, ketenagakerjaan, perizinan, hingga perpajakan. Tak hanya itu, RUU PFII juga memungkinkan pendirian pengadilan tersendiri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang berkaitan dengan aktivitas usaha di PFII. (dik)
