KEBIJAKAN PAJAK

Perubahan Kebijakan PPN, Dirjen Pajak Kaji Tren Global dan Dampaknya

Muhamad Wildan | Senin, 10 Mei 2021 | 18:29 WIB
Perubahan Kebijakan PPN, Dirjen Pajak Kaji Tren Global dan Dampaknya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mencatat tarif PPN yang saat ini berlaku di Indonesia tergolong lebih rendah bila dibandingkan dengan tarif yang berlaku di negara-negara lain.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan Indonesia termasuk salah satu dari 21 negara yang mengenakan PPN dengan tarif sebesar 10%. Sebanyak 124 negara tercatat mengenakan PPN dengan tarif 11% hingga 20%. Sebanyak 24 negara yang mengenakan PPN dengan tarif lebih dari 20%.

Perbandingan pengenaan tarif PPN di berbagai yurisdiksi sedang dikaji pemerintah. Apalagi, Indonesia memerlukan sumber penerimaan guna menyokong kebutuhan belanja yang terus meningkat akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

“Kita perlu mencari alternatif di tengah ruang fiskal yang makin sempit," ujar Suryo, Senin (10/5/2021).

Tak hanya kebutuhan penerimaan yang terus meningkat, ada juga pertimbangan tax ratio Indonesia yang terus mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Kinerja penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) itu makin menurun akibat pandemi Covid-19.

Pada 2008, tax ratio Indonesia masih mampu mencapai 16,88%. Setelah itu, tax ratio, tercatat memiliki tren cenderung turun hingga pada 2021 diperkirakan hanya mencapai sebesar 8,74%.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

"Ini situasi tax ratio kita. Kalau kita mau meningkatkan peran serta belanja maka perlu ada sumber penerimaan," ujar Suryo.

Pemerintah, sambungnya, tidak akan serta-merta menaikkan tarif PPN guna menyokong penerimaan pajak yang tertekan akibat pandemi Covid-19. Suryo mengatakan pemerintah akan mengkaji secara komprehensif dampak kenaikan tarif PPN atau penerapan PPN multitarif terhadap perekonomian.

"UU PPN saat ini single rate. Kalau akan multiple rate, itu akan didiskusikan. Semua akan kami diskusikan di internal oleh antarunit Kemenkeu dan antarkementerian serta pengusaha. Apa dampaknya kalau single dan multiple rate," ujar Suryo.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Bila tarif akan dinaikkan, pemerintah juga akan mengkaji dampaknya terhadap perekonomian, seperti tingkat inflasi. Dengan demikian, perlu ada kebijakan guna merespons inflasi yang timbul akibat kenaikan tarif PPN.

Suryo menegaskan kebijakan PPN yang diambil ke depan akan tetap menyeimbangkan berbagai aspek. Simak pula ‘Berbagai Opsi Perubahan Kebijakan PPN Dikaji, Ini Kata Dirjen Pajak’ dan ‘Konsolidasi Fiskal Dibutuhkan, Begini Penjelasan Dirjen Pajak’.

"Ini terus-menerus dikalibrasi. Pada satu titik mendorong ekonomi, mencari penerimaan, serta ada policy measures dan administrative measures yang dipertimbangkan," ujar Suryo. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Mei 2021 | 21:26 WIB

Gross premium asuransi nasional sekitar 500 trilun. Seandainya kena 2% PPN atas premi sudah dapat menyumbang 10 trilun 😀

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M