PER-1/PJ/2023

Simak! Contoh Penghitungan Pajak Royalti bagi WP OP yang Pakai NPPN

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Maret 2023 | 13:30 WIB
Simak! Contoh Penghitungan Pajak Royalti bagi WP OP yang Pakai NPPN

Poster penghitungan pajak royalti dengan tarif baru oleh DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 atas royalti khusus bagi wajib pajak orang pribadi yang menghitung penghasilan netonya menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Peraturan Dirjen Pajak PER-1/PJ/2023 menetapkan PPh Pasal 23 bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menggunakan NPPN adalah sebesar 15% dari 40% nilai royalti. Artinya, tarif efektif PPh Pasal 23 atas royalti kini menjadi 6%.

"Jumlah bruto ... bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menerapkan penghitungan PPh menggunakan NPPN yaitu sebesar 40% dari jumlah penghasilan royalti," bunyi Pasal 2 ayat (3) PER-1/PJ/2023, dikutip Selasa (21/3/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Lantas seperti apa contoh penghitungan PPh Pasal 23 atas royalti dengan tarif baru ini? Ditjen Pajak (DJP) memberikan 2 contoh kasus untuk menghintung PPh Pasal 23 yang dipotong dari penghasilan yang diperoleh wajib pajak orang pribadi pengguna NPPN. Berikut adalah detailnya.

Contoh 1

Tuan Barkat adalah seorang aktor dan juga penulis yang telah menghasilkan beberapa buku bestseller. Pada Januari 2023, Tuan Barkat menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN untuk tahun pajak 2023 ke KPP Pratama Jakarta Senen.

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Selama 2023, Tuan Barkat menerima penghasilan sebagai aktor sejumlah Rp400 juta dan telah dipotong PPh Pasal 21 oleh pemotong sebesar Rp15 juta.

Kemudian, pada Agustus 2023, Tuan Barkat memperoleh penghasilan royalti atas penerbitan buku 'Koala Coklat' dari PT Taat Pajak senilai Rp100 juta.

Tuan Barkat sudah menyerahkan fotokopi bukti penerimaan surat pemberitahuan penggunaan NPPN dari KPP Pratama Jakarta Senen kepada PT Taat Pajak sebelum dilakukan pemotongan.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Perlu dicatat, NPPN bagi pekerja seni adalah 50%. Atas transaksi royalti tersebut, PT Taat Pajak sebagai pemotong wajib melakukan:

1. Memotong PPh Pasal 23 atas royalti sejumlah 15% x 40% x Rp100 juta = Rp6 juta.
2. Membuat bukti potong PPh Pasal 23 atas royalti dan menyerahkannya kepada Tuan Berkat.
3. Menyetorkan PPh Pasal 23 royalti dengan kode 411124-103 paling lambat 10 September 2023 serta melaporkan bupot PPh Pasal 23 dalam SPT Masa PPh Unifikasi masa Agustus 2023 paling lambat 20 September 2023.

Di sisi lain, Tuan Berkat selaku penerima penghasilan perlu melakukan:

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

1. Mengkreditkan PPh Pasal 21 senilai Rp15 juta dan PPh Pasal 23 senilai Rp6 juta sebagai pengurang PPh terutang SPT Tahunan tahun pajak 2023.
2. Melaporkan penghasilan sebagai aktor dan royaltinya ke dalam SPT Tahunan tahun pajak 2023 pada kolom penghasilan neto dari pekerjaan bebas dengan perhitungan sebagai berikut:

(penghasilan bruto aktor Rp500 juta + penghasilan bruto royalti Rp100 juta) x NPPN 50% = neto pekerja bebas Rp250 juta

Contoh 2

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Tuan Bagas adalah seorang pencipta lagu yang telah menghasilkan lagu-lagu yang banyak dipakai oleh perusahan rekaman.

Pada Januari 2023, Tuan Bagas telah menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN untuk tahun pajak 2023 ke KPP Pratama Surabaya Rungkut.

Kemudian, pada Juni 2023, Tuan Bagar memperoleh penghasilan royalti atas penggunaan lagunya dari PT Tertib Pajak senilai Rp4 miliar.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Tuan Bagas sebelumnya telah menyerahkan fotokopi bukti penerimaan surat pemberitahuan penggunaan NPPN dari KPP Pratama Surabaya Rungkut kepada PT Tertib Pajak.

Selama 2023, Tuan Bagar tidak memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.

Perlu dicatat, besaran NPPN bagi pekerja seni adalah 50%. Atas transaksi royalti di atas, PT Tertib Pajak sebagai pemotong wajib melakukan:

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

1. Memotong PPH Pasal 23 atas royalti senilai 15% x 40% x Rp4 miliar = Rp240 juta.
2. Membuat bukti potong PPh Pasal 23 atas royalti dan menyerahkannya kepada Tuan Bagas.
3. Menyetorkan PPh Pasal 23 royalti dengan kode 411124-103 paling lambat 10 Juli 2023 serta melaporkan bupot PPh Pasal 23 dalam SPT Masa Unifikasi masa Juni 2023 paling lambat 20 Juli 2023.

Di sisi lain, Tuan Bagar sebagai penerima penghasilan perlu melakukan:

1. Menkreditkan PPh Pasal 23 senilai Rp240 juta sebagai pengurang PPh terutang SPT Tahunan tahun pajak 2023.
2. Melaporkan penghasilan sebagai royalti ke dalam SPT Tahunan tahun pajak 2023 pada kolom penghasilan neto pekerjaan bebas dengan perhitungan sebagai berikut:

Baca Juga:
DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Penghasilan bruto royalti Rp4 miliar x NPPN 50% = neto pekerja bebas Rp2 miliar.

Perlu dicatat juga, perhitungan di atas hanya berlaku apabila orang pribadi pekerja bebas yang dipotong sudah menyampaikan bukti penerimaan surat pemberitahuan penggunaan NPPN untuk tahun pajak yang bersangkutan kepada pemberi penghasilan sebelum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23.

NPPN adalah persentase untuk menentukan besarnya penghasilan neto sehingga wajib pajak dapat lebih mudah menghitung besarnya PPh terutang dalam SPT Tahunan. Yang boleh menggunakan NPPN adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto dalam 1 tahun kurang dari Rp4,8 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan