JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan perihal pengenaan pajak penghasilan atas jasa pengurusan balik nama kendaraan bermotor.
Penjelasan tersebut disampaikan otoritas pajak saat merespons cuitan warganet yang menanyakan pemotongan pajak atas layanan biro jasa berupa pengurusan bea balik nama kendaraan dari suatu kota ke kota lainnya.
“Apakah yang dimaksud adalah pajak atas jasa? Jika iya, silakan dipastikan lawan transaksi wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan terlebih dahulu,” kata Kring Pajak di media sosial, Selasa (9/12/2025).
Apabila lawan transaksi adalah wajib pajak orang pribadi maka jasa dimaksud dikenai PPh Pasal 21 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/2023.
Namun, jika lawan transaksi merupakan wajib pajak badan dan penerima jasa (pemberi penghasilan) juga wajib pajak badan, serta jasa dimaksud termasuk jasa yang disebut dalam Pasal 23 UU PPh atau PMK 141/2015 maka atas jasa dimaksud dipotong PPh Pasal 23.
Sebagai informasi, PPh Pasal 23 adalah pajak penghasilan dalam tahun berjalan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri yang lain.
Pihak yang menerima penghasilan atau penjual atau pemberi jasa akan dikenakan PPh Pasal 23. Sementara itu, pihak pemberi penghasilan atau pembeli atau penerima jasa akan memotong dan melaporkan PPh Pasal 23 tersebut kepada kantor pajak. (rig)
