JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan menjelaskan terkait dengan kriteria wajib pajak yang dapat menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).
Kring Pajak menyebut wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp4,8 miliar wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali wajib pajak yang bersangkutan memilih pembukuan.
“Wajib pajak orang pribadi yang wajib menyelenggarakan pencatatan dan menerima atau memperoleh penghasilan yang tidak dikenai PPh final 0,5%, menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN,” kata Kring Pajak di media sosial, Senin (24/11/2025).
Merujuk pada Pasal 2 ayat (2) PER-17/PJ/2015, wajib pajak orang pribadi yang menggunakan NPPN harus memberitahukan mengenai penggunaan norma penghitungan kepada dirjen pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.
Pemberitahuan penggunaan NPPN yang disampaikan dalam jangka waktu tersebut dianggap disetujui, kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata wajib pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan NPPN.
“[Namun] dalam hal seluruh penghasilan yang diterima orang pribadi yang wajib menyelenggarakan pencatatan dikenai PPh final maka wajib pajak tersebut tidak perlu memberitahukan penggunaan NPPN,” jelas Kring Pajak.
Perlu diketahui, penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons cuitan warganet yang menanyakan kriteria pengguna NPPN tersebut, apakah berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan pencatatan atau hanya untuk orang pribadi yang tidak dikenai PPh final 0,5%.
Tambahan informasi, NPPN adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang dibuat dan disempurnakan secara terus menerus serta diterbitkan oleh dirjen pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Pajak Penghasilan. (rig)
