GARUT, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut memberikan bimbingan teknis terkait dengan aspek perpajakan dana desa di Aula UPT Balai Diklat Kependudukan dan Keluarga Berencana pada 4 Desember 2025.
Pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) tersebut merupakan bagian dari upaya pemda meningkatkan kapasitas aparatur desa, khususnya mengenai akuntabilitas dan tata kelola keuangan desa. Adapun kegiatan ini diikuti para kepala desa di wilayah Garut.
“Keterlibatan KPP ini menjadi salah satu langkah strategis untuk memastikan pemangku kebijakan di tingkat desa memahami kewajiban perpajakan atas penggunaan dana desa,” kata penyuluh pajak dari KPP Pratama Garut Asep Bahtiar Suwartono dikutip dari situs DJP, Minggu (4/1/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Asep bersama Penyuluh Pajak KPP Pratama Garut lainnya Annisa Asisiura menyampaikan materi perihal kewajiban pemungutan PPN, serta pemotongan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 yang melekat pada berbagai jenis pengeluaran dana desa.
Penyuluh juga menjelaskan kategori belanja desa yang menjadi objek pajak, mekanisme pemungutan dan pemotongan, serta konsekuensi apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
Di lain pihak, para peserta bertanya berbagai persoalan teknis di lapangan, seperti penentuan pajak atas pembelian material galian C, jasa penyedia konsumsi, hingga praktik administrasi yang sering menjadi kendala bagi bendahara desa.
Tak ketinggalan, Asep juga mengingatkan kepada seluruh aparatur desa mengenai pentingnya disiplin administrasi perpajakan sebagai bagian dari akuntabilitas publik.
“Jangan lupa bayar dan lapor pajak tepat waktu,” tuturnya. (rig)
