ESTONIA

Publik Estonia Marah, Revisi UU Justru Bebaskan Kasino dari Pajak

Redaksi DDTCNews
Rabu, 14 Januari 2026 | 09.00 WIB
Publik Estonia Marah, Revisi UU Justru Bebaskan Kasino dari Pajak
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

TALLINN, DDTCNews – Pemerintah dan Parlemen Estonia menghadapi kritik tajam dari publik akibat kesalahan redaksional dalam revisi UU Pajak Perjudian yang membuat kasino online tidak dikenai pajak pada 2026.

Kesalahan tersebut dianggap menimbulkan ketidakadilan dalam sistem pajak di Estonia. Terlebih, pajak atas kasino online selama ini dihitung sebagai salah satu sumber pendapatan dalam Dana Kebudayaan dan Olahraga.

"Para pejabat telah menyampaikan permintaan maaf dan saya pikir kita harus menerimanya. Manusia memang melakukan kesalahan. Kami akan merevisi [RUU Pajak Perjudian], dan parlemen dapat memperbaikinya," kata Perdana Menteri Kristen Michal, dikutip pada Rabu (14/1/2026).

RUU Pajak Perjudian baru disahkan pemerintah dan parlemen pada Desember 2025. Dalam RUU yang disepakati, istilah "games of chance" dihilangkan dari pasal pajak sehingga undang-undang hanya menetapkan pajak atas "skill games".

Akibatnya, semua bentuk perjudian kasino online tidak lagi dikenai pajak sampai peraturan tersebut diperbaiki.

Michal menyebut kesalahan itu sebagai kesalahan manusia dan menekankan perlunya memperbaikinya dengan cepat. Dia memperkirakan kesalahan tersebut akan diperbaiki antara Januari dan Februari 2026, tergantung pada seberapa cepat prosedur di parlemen bisa berjalan.

Di sisi lain, pemerintah akan memastikan program kebudayaan dan olahraga tidak kekurangan dana sepanjang pajak atas kasino online tidak dipungut.

Permintaan maaf soal kesalahan redaksional RUU Pajak Perjudian juga disampaikan oleh Kementerian Keuangan.

Wakil Sekjen Bidang Kebijakan Keuangan dan Pajak Kemenkeu Evelyn Liivamagi menegaskan komitmen pemerintah untuk memungut pajak perjudian secara konsisten dan adil. Selain itu, Kemenkeu juga akan memastikan setiap peraturan pajak tidak ambigu bagi pelaku usaha dan masyarakat.

"Langkah selanjutnya adalah memperbaiki kesalahan untuk mengembalikan kejelasan hukum dan mengurangi risiko kehilangan penerimaan pajak. Hingga saat ini, telah dipahami dengan jelas bahwa perjudian online turut dikenakan pajak," ujarnya dilansir news.err.ee.

Adapun dari sisi parlemen, Anggota DPR Tanel Tein menekankan sama sekali tidak ada niat dari revisi tersebut untuk mengakhiri pengenaan pajak atas kasino online. Meski demikian, dia mengakui ada rencana menurunkan tarif pajak perjudian online secara bertahap, dari 6% menjadi 4%. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.