ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Beberkan Kategori dan Syarat WP Orang Pribadi Pakai NPPN

Redaksi DDTCNews
Rabu, 17 Desember 2025 | 19.30 WIB
Kring Pajak Beberkan Kategori dan Syarat WP Orang Pribadi Pakai NPPN
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan mengenai kategori dan syarat wajib pajak orang pribadi yang bisa menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Kategori dan syarat wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) yang dapat menggunakan NPPN diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UU PPh s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 450 PMK 81/2024 serta Pasal 1 ayat (1) – ayat (3) PER-17/PJ/2015.

“[Bila baru terdaftar] NPPN harus dilakukan pemberitahuan pada 3 bulan sejak saat terdaftar atau pada akhir tahun pajak, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 450 PMK 81/2024,” kata Kring Pajak, Rabu (17/12/2025).

Merujuk pada Pasal 1 PER-17/PJ/2015, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun sebesar Rp4,8 miliar atau lebih, wajib menyelenggarakan pembukuan.

Sementara itu, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp4,8 miliar wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali wajib pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan pembukuan.

Lebih lanjut, wajib pajak orang pribadi yang wajib menyelenggarakan pencatatan dan menerima atau memperoleh penghasilan yang tidak dikenai PPh bersifat final, menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN.

Wajib pajak orang pribadi yang menggunakan NPPN wajib memberitahukan mengenai penggunaan norma penghitungan kepada dirjen pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.

Pemberitahuan penggunaan NPPN yang disampaikan dalam jangka waktu tersebut dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata wajib pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan NPPN.

Wajib pajak orang pribadi yang tidak memberitahukan kepada dirjen pajak sesuai dengan ketentuan batas waktu pemberitahuan dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) PER-17/PJ/2015, dalam hal terhadap wajib pajak badan atau wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dilakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam UU KUP, ternyata wajib pajak orang pribadi atau badan tersebut tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan NPPN.

Penghitungan penghasilan neto wajib pajak sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1) tersebut tidak dilakukan atas penghasilan yang dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Wajib pajak sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1) dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam UU KUP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.