ADMINISTRASI PAJAK

Gabung NPWP Suami, Begini Cara Istri Ajukan NPPN di Coretax DJP

Redaksi DDTCNews
Selasa, 13 Januari 2026 | 12.00 WIB
Gabung NPWP Suami, Begini Cara Istri Ajukan NPPN di Coretax DJP
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak berstatus istri yang bergabung dengan NPWP suami dapat mengajukan pemberitahuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dengan menggunakan akun Coretax suaminya.

Penegasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons cuitan warganet yang menanyakan tata cara pemberitahuan NPPN oleh istri yang berprofesi sebagai pekerja bebas. Terlebih, status wajib pajak istri juga non-aktif.

“Selama hak dan kewajiban perpajakan istri gabung dengan NPWP suami, pemberitahuan NPPN cukup diajukan melalui akun coretax NPWP suami,” jelas Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Selasa (13/1/2026).

Sebagai informasi, pemberitahuan NPPN harus disampaikan dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Dalam hal wajib pajak baru terdaftar pada tahun pajak yang bersangkutan maka pemberitahuan NPPN dilakukan paling lambat:

  1. 3 bulan sejak saat terdaftar; atau
  2. pada akhir tahun pajak, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Apabila wajib pajak tidak menyampaikan pemberitahuan NPPN dalam jangka waktu yang ditentukan maka wajib pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. Secara umum, batas waktu penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN adalah 31 Maret 2025.

Memasuki pertengahan Maret 2025 berarti wajib pajak yang ingin menggunakan NPPN untuk tahun pajak 2025 harus segera menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN. Saat ini, pemberitahuan NPPN dapat disampaikan melalui Coretax DJP.

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas tata cara penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN melalui Coretax DJP. Mula-mula, buka dan login pada akun Coretax DJP Anda melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/.

Lalu, klik modul Layanan Wajib Pajak dan pilih menu Layanan Administrasi serta submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Pada search bar Jenis Pelayanan Wajib Pajak, ketik NPPN atau scroll dan pilih kode AS.04 Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas.

Kemudian, pilih Kategori Sub-Layanan AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan Norma Perhitungan Penghasilan neto (NPPN). Nanti, sistem akan memunculkan notifikasi AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan NPPN. Setelah itu, klik Simpan.

Kemudian, Anda akan diarahkan ke halaman informasi umum permohonan wajib pajak. Pada halaman tersebut, klik Alur Kasus. Selanjutnya, lengkapi kolom-kolom informasi yang diminta. Informasi tersebut meliputi tahun pajak (pilih 2025), jumlah peredaran bruto (mengacu pada omzet tahun lalu), serta kota/kabupaten Anda.

Setelah semua kolom terisi, centang check box pernyataan dan klik Simpan. Apabila berhasil akan muncul notifikasi Success. Save was Successful. Selanjutnya, gulir (scroll) ke bawah dan klik Create PDF untuk membuat formulir permohonan penggunaan NPPN.

Lengkapi kolom-kolom yang muncul. Kolom yang perlu diisi itu di antaranya adalah keaslian dokumen (original/copy), klasifikasi dokumen (biasa hingga sangat segera dan rahasia), deskripsi dokumen (tidak wajib diisi), catatan dan komentar (tidak wajib diisi), serta tag dokumen (tidak wajib diisi).

Selanjutnya, ada jenis pajak, tahun pajak, serta bulan pajak (bulan penyampaian pemberitahuan NPPN). Apabila semua kolom (terutama yang wajib) telah terisi, klik Simpan.

Apabila berhasil dokumen PDF Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto akan terbentuk. Anda juga bisa mengunduh atau melihat dokumen tersebut.

Berikutnya, tanda tangani formulir pemberitahuan penggunaan NPPN dengan tanda tangan digital Anda, lalu klik Simpan. Apabila tanda tangan berhasil, klik Submit.

Cek status permohonan pada submenu informasi umum. Pemberitahuan dianggap selesai jika statusnya berubah menjadi Selesai dan kolom Hasil Kasus Ditutup tercentang. Informasi pada submenu alur kasus tertulis Kasus Ditutup.

Anda juga bisa melihat Bukti Penerimaan Elektronik dan Surat Pemberitahuan Penggunaan NPPN pada submenu Dokumen Kasus. Selesai. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.