BERITA PAJAK HARI INI

Antrean Panjang di Kantor Pajak, DJP Sampaikan Imbauan Terkait Coretax

Redaksi DDTCNews
Rabu, 31 Desember 2025 | 07.00 WIB
Antrean Panjang di Kantor Pajak, DJP Sampaikan Imbauan Terkait Coretax

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan imbauan sehubungan dengan meningkatnya kunjungan masyarakat ke kantor pajak guna mengaktivasi akun Coretax DJP. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (31/12/2025).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli menjelaskan terdapat setidaknya 4 hal yang perlu diperhatikan masyarakat. Pertama, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE perlu dilakukan wajib pajak sebelum memanfaatkan layanan perpajakan coretax.

“Imbauan agar aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada Coretax DJP segera dilakukan merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan,” katanya dalam keterangan resmi.

Kedua, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah pada tautan tutorial resmi yang tersedia melalui situs web https://pajak.go.id, akun media sosial resmi DJP (@DitjenPajakRI), serta pohon tautan khusus aktivasi Coretax pada https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

Ketiga, wajib pajak yang mengalami kendala teknis perihal perubahan data sehingga memerlukan asistensi di kantor pajak diimbau mengatur waktu kedatangan lebih bijak. Hal ini agar pelayanan dapat berjalan lancar dan antrean dapat terkelola dengan baik.

Keempat, seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya (gratis). Masyarakat juga diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo, serta tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.

Perlu diketahui, coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax ini juga menjadi bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018.

Sementara itu, PSIAP merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai penyatuatapan Pengadilan Pajak di bawah Mahkamah Agung. Lalu, ada juga bahasan perihal pengetatan peredaran minuman beralkohol, PMK baru terkait pembebasan bea masuk atas hibah, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Ada 10,22 Juta Wajib Pajak yang Sudah Aktivasi Akun Coretax

DJP mencatat hingga 30 Desember 2025 siang, ada 10,22 juta wajib pajak yang telah mengaktivasi akun coretax administration system. Jumlah wajib pajak yang mengaktivasi akun coretax bertambah 350.000 orang atau 3,5% hanya dalam sehari.

"Untuk capaian aktivasi akun coretax hingga 30 Desember 2025, pukul 12.52 WIB, aktivasi akun mencapai 10,22 juta," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli.

Dia memerinci 10,22 juta wajib pajak yang telah mengaktivasi akun coretax tersebut terdiri atas 9,33 juta wajib pajak orang pribadi, 805.607 wajib pajak badan, dan 88.208 instansi pemerintah. (DDTCNews)

Peredaran Minuman Beralkohol Diperketat

Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 89/2025 yang mengatur ketentuan penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai (BKC).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan regulasi teranyar itu salah satu tujuannya untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran BKC berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

"Perubahan utama dalam ketentuan ini adalah kewajiban penggunaan dokumen cukai CK-6 untuk setiap pengangkutan MMEA yang dilakukan oleh penyalur, tanpa melihat jumlah maupun kadar alkoholnya," ujarnya. (DDTCNews/Kontan)

Update Terkait Penyatuatapan Pengadilan Pajak di bawah MA

Pengadilan Pajak akan menjadi bagian dari lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) sebagai pengadilan yang setara dengan pengadilan tingkat banding.

Kebijakan ini diterapkan oleh Mahkamah Agung (MA) guna melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan penyatuatapan Pengadilan Pajak di bawah MA selambat-lambatnya pada 31 Desember 2026.

"Di bawah MA, Pengadilan Pajak akan masuk ke dalam lingkungan Peradilan TUN, setara dengan pengadilan tingkat banding," ujar Ketua MA Sunarto. (DDTCNews)

Pembebasan Bea Masuk atas Barang Kiriman Hadiah Diatur Ulang

Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan baru yang mengatur tentang pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman berupa hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, serta penanggulangan bencana.

Peraturan yang dimaksud, yaitu PMK 99/2025. Beleid itu dirilis untuk menyesuaikan ketentuan dengan perkembangan teknologi. Selain itu, PMK 99/2025 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan kepabeanan dan/atau cukai bagi penerima fasilitas.

"Bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, menyederhanakan proses bisnis dalam kegiatan importasi, memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan kepabeanan dan/atau cukai bagi penerima fasilitas, serta untuk lebih meningkatkan pelayanan kepabeanan dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah," bunyi pertimbangan PMK 99/2025. (DDTCNews)

Kesepakatan Dagang antara Indonesia dan AS Belum Seimbang

Pemerintah perlu menimbang kembali kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat (AS). Sebab, akses mineral kritis yang rencananya akan diberikan kepada pihak AS sebagai imbalan pengecualian bea masuk untuk ekspor beberapa komoditas asal Indonesia, dinilai belum seimbang.

Dalam kesepakatan dagang tersebut, AS akan memperoleh keuntungan strategis melalui akses terhadap mineral kritis Indonesia yang merupakan sumber energi masa depan. Tak hanya nikel, AS juga mendapat akses ke logam tanah jarang hingga bauksit.

Namun, imbal balik yang didapat Indonesia hanya berupa pengecualian tarif untuk sejumlah ekspor komoditas. Adapun ekspor dari industri manufaktur, khususnya tekstil dan produk tekstil serta alas kaki yang selama ini banyak diekspor ke Negeri Paman Sam tetap dikenakan tarif 19%. (Kontan)

Perma 3/2025 untuk Optimalisasi Penerimaan Negara

Mahkamah Agung berpandangan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3/2025 diperlukan untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara.

Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan penanganan perkara tindak pidana pajak akan kian tertib dan seragam seiring dengan diterapkannya Perma 3/2025.

"Diharapkan Perma 3/2025 ini akan menertibkan dan menyeragamkan tata cara penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan, sehingga mampu mengeliminasi perbedaan penafsiran dan penerapan hukum," katanya. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.