ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lakukan Pembukuan, Bisakah WP Pakai NPPN pada Tahun Berikutnya?

Redaksi DDTCNews
Jumat, 09 Januari 2026 | 11.30 WIB
Sudah Lakukan Pembukuan, Bisakah WP Pakai NPPN pada Tahun Berikutnya?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang telah menyelenggarakan pembukuan tidak dapat melakukan pencatatan dan/atau menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) pada tahun-tahun berikutnya.

Hal tersebut ditegaskan Kring Pajak saat merespons cuitan warganet yang menanyakan bisa tidaknya wajib pajak yang telah menyelenggarakan pembukuan untuk menggunakan NPPN. Adapun ketentuan mengenai NPPN diatur dalam PMK 81/2024.

“WP orang pribadi yang pada suatu tahun pajak sejak tahun pajak 2022 telah menyelenggarakan pembukuan, tidak dapat melakukan pencatatan dan/atau menghitung penghasilan neto dengan NPPN, pada tahun pajak-tahun pajak berikutnya,” kata Kring Pajak, Jumat (9/1/2026).

Dengan kata lain, apabila wajib pajak sudah melakukan pembukuan maka tidak bisa menggunakan NPPN dan melakukan pencatatan.

Namun, lanjut Kring Pajak, jika membutuhkan penegasan di luar ketentuan d iatas yang diakibatkan adanya kendala dalam pemberitahuan NPPN maka wajib pajak bisa berkoordinasi dan berkomunikasi dengan KPP terdaftar.

Merujuk pada Pasal 1 PER-17/PJ/2015, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun sebesar Rp4,8 miliar atau lebih, wajib menyelenggarakan pembukuan.

Sementara itu, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp4,8 miliar wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali wajib pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan pembukuan.

Lebih lanjut, wajib pajak orang pribadi yang wajib menyelenggarakan pencatatan dan menerima atau memperoleh penghasilan yang tidak dikenai PPh bersifat final, menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN.

Wajib pajak orang pribadi yang menggunakan NPPN wajib memberitahukan mengenai penggunaan norma penghitungan kepada dirjen pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.

Pemberitahuan penggunaan NPPN yang disampaikan dalam jangka waktu tersebut dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata wajib pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan NPPN.

Wajib pajak orang pribadi yang tidak memberitahukan kepada dirjen pajak sesuai dengan ketentuan batas waktu pemberitahuan dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) PER-17/PJ/2015, dalam hal terhadap wajib pajak badan atau wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dilakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam UU KUP, ternyata wajib pajak orang pribadi atau badan tersebut tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan NPPN.

Penghitungan penghasilan neto wajib pajak sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1) tersebut tidak dilakukan atas penghasilan yang dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Wajib pajak sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1) dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam UU KUP.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.