JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat waktu bongkar muat atau dwelling time kawasan pelabuhan rata-rata pada 2025 adalah 3,02 hari.
Capaian dwelling time ini membaik dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 3,52 hari. Perbaikan dwelling time tersebut sejalan dengan peningkatan fasilitasi perdagangan.
"Peningkatan fasilitasi perdagangan antara lain ditunjukkan oleh perbaikan dwelling time dan customs clearance," tulis Kementerian Keuangan dalam newsletter APBN Kita edisi Januari 2026, dikutip pada Rabu (14/1/2026).
Dwelling time merupakan waktu yang dibutuhkan oleh peti kemas sejak proses penimbunan sampai dengan keluar kawasan pelabuhan.
Data dwelling time diperoleh dari sejumlah pelabuhan utama di Indonesia. Misal Pelabuhan Tanjung Priok, Belawan, Makassar, Tanjung Emas, dan Tanjung Perak.
Di sisi lain, waktu penyelesaian proses kepabeanan (customs clearance) juga dipercepat menjadi 0,42 hari pada 2025. Pada tahun sebelumnya, customs clearance tercatat masih 0,49 hari.
Guna menurunkan dwelling time, pemerintah telah membangun sistem Indonesia National Single Window (INSW) untuk mengintegrasikan semua sistem yang terkait ekspor dan impor. Melalui sistem tersebut, proses ekspor dan impor barang menjadi lebih mudah dan cepat karena data disampaikan secara tunggal sehingga tidak terjadi repetisi dan duplikasi.
Di sisi lain, pemerintah juga menerapkan ekosistem logistik nasional (national logistics ecosystem/NLE) yang kini berjalan di 53 pelabuhan dan 7 bandara. Penerapan NLE ini meningkatkan efisiensi dalam kegiatan ekspor dan impor di pelabuhan dan bandara, baik dari sisi waktu maupun biaya. (dik)
