ADMINISTRASI PAJAK

Selain Suket PP23 UMKM, Validitas Dokumen Ini Bisa Dicek di DJP Online

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Januari 2022 | 17:18 WIB
Selain Suket PP23 UMKM, Validitas Dokumen Ini Bisa Dicek di DJP Online

Logo Rumah Konfirmasi Dokumen. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak terus menambah jumlah dokumen perpajakan yang dapat dikonfirmasi validitasnya melalui fitur Rumah Konfirmasi Dokumen di DJP Online.

Rumah Konfirmasi Dokumen adalah fitur yang digunakan untuk melakukan konfirmasi validitas dokumen perpajakan yang diterbitkan oleh DJP. Ada 2 fitur yang tersedia dalam Rumah Konfirmasi Dokumen, yaitu Konfirmasi Dokumen dan Konfirmasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

“Wajib pajak dapat melakukan konfirmasi validitas dokumen dengan cara melakukan input NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan juga kode verifikasi dari dokumen perpajakan yang diterbitkan DJP,” tulis otoritas pada laman DJP Online, dikutip pada Senin (24/1/2022).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Untuk saat ini, dokumen perpajakan yang dapat dikonfirmasi validitasnya antara lain:

  • Surat Keterangan Fiskal (SKF)
  • Surat Keterangan (PP23)
  • Surat Keterangan Jasa Luar Negeri (SKJLN)
  • Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh
  • Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 (PMK23 2020)
  • Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 (PMK28 2020)
  • Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 23 (PMK28 2020)

Adapun fitur Konfirmasi NTPN digunakan untuk melakukan konfirmasi validitas pembayaran pajak berdasarkan NTPN atau kode billing. Simak pula ‘Ditjen Pajak: Buat Kode Billing Bisa Kapan Saja dan di Mana Saja’.

NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran atau penyetoran ke kas negara yang tertera pada bukti penerimaan negara dan diterbitkan oleh sistem settlement yang dikelola Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu.

“Wajib pajak dapat melakukan konfirmasi pembayaran pajak dengan melakukan input kode billing atau NTPN dari bukti pembayaran,” imbuh DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi