
PERKENALKAN, saya Wira. Saya merupakan staf pajak pada sebuah perusahaan swasta yang bergerak di bidang mebel. Perusahaan kami merupakan produsen mebel yang memiliki pabrik sendiri di Jepara.
Belakangan ini, mayoritas penjualan kami ditujukan kepada instansi pemerintah seiring banyaknya proyek pemerintah yang sedang berjalan. Atas penjualan tersebut, pembayaran yang kami terima tidak menyertakan pajak pertambahan nilai (PPN) karena PPN-nya dipungut dan disetor langsung oleh instansi pemerintah. Di sisi lain, kami tetap membayar PPN atas pembelian bahan baku. Kondisi ini menyebabkan SPT Masa PPN kami hampir selalu berstatus lebih bayar.
Sehubungan dengan kondisi ini, saya mendengar bahwa perusahaan yang mengalami lebih bayar karena penjualan kepada pemungut PPN dapat memperoleh fasilitas restitusi dipercepat. Pertanyaan saya, apakah benar demikian? Jika benar, apa saja syarat yang harus kami penuhi? Terima kasih.
Wira, Jepara.
Terima kasih atas pertanyaannya, Pak Wira. Sebelum menjawab pertanyaan Bapak di atas, eloknya kita memahami terlebih dahulu konsep dasar PPN yang dipungut oleh pemungut PPN. Ketentuan mengenai konsep itu diterangkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU PPN).
Berdasarkan Pasal 3A ayat (1) UU PPN, pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) menjadi pihak yang diwajibkan untuk memungut PPN. Dengan kata lain, PPN pada dasarnya dipungut oleh pihak penjual.
Namun, ketentuan itu tidak berlaku untuk semua penyerahan. Sebab, dalam hal PKP melakukan penyerahan kepada pemungut PPN, pihak yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN adalah pemungut PPN tersebut. Ketentuan khusus ini diatur dalam Pasal 16A ayat (1) UU PPN. Adapun definisi pemungut PPN tercantum dalam Pasal 1 angka 27 UU PPN yang berbunyi:
"Pemungut pajak pertambahan nilai adalah bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh menteri keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh pengusaha kena pajak atas penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak kepada bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah tersebut."
Dalam kasus ini, perusahaan Bapak merupakan pihak penjual, sedangkan instansi pemerintah merupakan pihak pembeli yang sekaligus bertindak sebagai pemungut PPN. Dengan demikian, PPN yang terutang atas transaksi penjualan mebel pada dasarnya dipungut oleh instansi pemerintah sebagai pihak pembeli. Mekanisme ini biasa dikenal dengan istilah wajib pungut PPN (Wapu).
Lalu, mengapa mekanisme Wapu cenderung membuat SPT Masa PPN pihak penjual berstatus lebih bayar?
Dalam transaksi biasa, PKP memungut pajak keluaran dari pembeli sehingga pajak masukan yang telah dibayarnya tertutup oleh pajak keluaran tersebut. Sebaliknya, pada mekanisme Wapu, PPN atas penyerahan kepada pemungut PPN tidak dipungut oleh PKP penjual, tetapi dipungut dan disetor langsung oleh pemungut PPN. Implikasinya, PPN tersebut tidak diperhitungkan sebagai pajak keluaran yang dipungut sendiri oleh PKP penjual.
Pada saat yang sama, PKP penjual tetap membayar pajak masukan atas pembeliannya. Kondisi ini menyebabkan pajak keluaran yang dipungut sendiri oleh PKP penjual tidak cukup untuk menutup pajak masukan tersebut. Alhasil, SPT Masa PPN cenderung berstatus lebih bayar.
Meski demikian, atas kelebihan pembayaran pajak tersebut, PKP dapat melakukan kompensasi ke masa pajak berikutnya atau mengajukan permohonan pengembalian (restitusi) pada akhir tahun buku. Mekanisme ini diatur dalam Pasal 9 ayat (4) dan ayat (4a) UU PPN.
Namun, perlu dipahami bahwa kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan sejatinya adalah modal kerja PKP yang mengendap di kas negara. Makin lama dana tersebut tertahan, makin tergerus arus kas yang menjadi urat nadi operasional perusahaan.
Berkenaan dengan hal itu, UU PPN memberikan perlakuan khusus bagi PKP yang melakukan penyerahan kepada pemungut PPN. Berdasarkan Pasal 9 ayat (4b) UU PPN, PKP tersebut dapat mengajukan restitusi pada setiap masa pajak, tanpa harus menunggu akhir tahun buku.
Bahkan, sepanjang memenuhi kriteria sebagai PKP berisiko rendah, restitusinya dapat diberikan melalui mekanisme pengembalian pendahuluan atau yang lazim disebut restitusi dipercepat. Kemudahan ini diatur dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN.
Lantas, apa saja syarat agar perusahaan Bapak dapat ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah sehingga memperoleh restitusi dipercepat?
Untuk menjawab pertanyaan di atas, kita perlu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (PMK 28/2026). Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) PMK 28/2026, restitusi dipercepat atas kelebihan pembayaran PPN dapat diberikan kepada PKP berisiko rendah yang melakukan kegiatan tertentu.
Merujuk pada penjelasan Bapak sebelumnya, dapat diketahui bahwa perusahaan Bapak merupakan produsen mebel yang memiliki pabrik sendiri sehingga termasuk salah satu dari 8 jenis PKP yang dapat ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah. Keterangan ini diperinci dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e PMK 28/2026.
Lalu, perusahaan Bapak juga melakukan penjualan mebel kepada instansi pemerintah. Artinya, perusahaan Bapak melakukan penyerahan BKP kepada pemungut PPN. Penyerahan ini termasuk salah satu kegiatan tertentu sebagaimana diuraikan dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b PMK 28/2026. Dengan demikian, dapat dicermati bahwa perusahaan Bapak memenuhi kriteria awal untuk ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah yang melakukan kegiatan tertentu.
Namun, kriteria awal itu baru separuh jalan. Perusahaan Bapak masih perlu memenuhi persyaratan tertentu sebelum dapat ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah. Persyaratan ini diperinci dalam Pasal 13 ayat (4) PMK 28/2026, antara lain:
Pertanyaan selanjutnya, apa saja hal yang perlu dilakukan dan dipenuhi setelah ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah guna dapat memperoleh fasilitas restitusi dipercepat?
Setelah ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah, perusahaan Bapak dapat mengajukan restitusi dipercepat dengan mengisi kolom pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak pada SPT Masa PPN. Prosedur ini diterangkan dalam Pasal 16 ayat (1) PMK 28/2026.
Atas permohonan tersebut, Ditjen Pajak (DJP) terlebih dahulu meneliti pemenuhan kewajiban formal. Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) PMK 28/2026, penelitian ini pada dasarnya memastikan bahwa ketiga persyaratan penetapan PKP berisiko rendah yang telah diuraikan sebelumnya masih terpenuhi. Selain itu, DJP juga memastikan bahwa penetapan sebagai PKP berisiko rendah masih berlaku dan masa pajak yang diajukan restitusi dipercepat tidak sedang dilakukan pemeriksaan. Simak 'DJP Perketat Penelitian Formal atas Restitusi oleh PKP Risiko Rendah'
Apabila kewajiban formal terpenuhi, DJP menindaklanjutinya dengan meneliti SPT Masa PPN. Berdasarkan Pasal 16 ayat (4) PMK 28/2026, penelitian ini mencakup pemenuhan kegiatan tertentu, kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, pajak masukan yang dikreditkan, serta pajak masukan yang dibayar sendiri. Simak 'PKP Berisiko Rendah Ajukan Restitusi Dipercepat, Ini yang Diteliti DJP'
Berkenaan dengan penelitian pemenuhan kegiatan tertentu, terdapat klausul yang mengatur bahwa nilai kegiatan tertentu harus mencapai minimal 80% dari total nilai penyerahan dan ekspor pada masa pajak yang diajukan restitusi dipercepat. Perlu dicatat, penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan penyerahan yang tidak terutang PPN tidak diperhitungkan dalam total nilai tersebut. Ketentuan ambang batas ini ditegaskan dalam Pasal 16 ayat (5) PMK 28/2026. Simak 'Kian Ketat, Ada Threshold 80% untuk Restitusi bagi PKP Berisiko Rendah'
Dalam konteks perusahaan Bapak, ketentuan ini mengartikan bahwa nilai penjualan mebel kepada instansi pemerintah pada suatu masa pajak harus mencapai minimal 80% dari total penjualan pada masa pajak yang sama. Untuk memahami penghitungannya dengan jelas, lihat 'Cara Hitung Syarat 80% untuk Restitusi Dipercepat PKP Berisiko Rendah.'
Atas hasil penelitian tersebut, DJP akan menerbitkan surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP) dalam hal seluruh ketentuan terpenuhi dan terdapat kelebihan pembayaran pajak. Sebaliknya, jika tidak terpenuhi, SKPPKP tidak diterbitkan dan hal itu diberitahukan kepada PKP. Ketentuan ini dijelaskan dalam Pasal 17 ayat (1) PMK 28/2026.
Adapun SKPPKP atau pemberitahuan diterbitkan paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 17 ayat (2) PMK 28/2026. Apabila jangka waktu itu terlampaui tanpa diterbitkannya SKPPKP ataupun pemberitahuan, permohonan dianggap dikabulkan. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 17 ayat (3) PMK 28/2026.
Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].
