JAKARTA, DDTCNews – Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) mengubah durasi pelaksanaan uji kompetensi perpajakan (UKP). Berbeda dengan ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) yang berlangsung hingga 3 hari, UKP dirancang selesai dalam 3 jam hingga 3,5 jam.
Ketua Tim Kerja Uji/Sertifikasi Kompetensi Profesi Konsultan Pajak BPPK Suyuti menjelaskan pemangkasan durasi dimungkinkan karena UKP digelar hanya dalam 1 sesi. Melalui 1 sesi itu, seluruh materi ujian akan diujikan secara bersamaan.
“Kurang lebih 3 sampai 3,5 jam. Jadi, nanti tidak seperti yang selama ini, ujian sampai tiga hari,” ujar Suyuti dalam sosialisasi transformasi penyelenggaraan uji kompetensi perpajakan berdasarkan PMK 44/2026 dan PMK 55/2026, dikutip pada Jumat (9/10/2026).
Menurut Suyuti, perubahan durasi menjadi salah satu bagian dari transformasi mekanisme ujian. Dengan demikian, UKP tidak lagi diselenggarakan dengan pola setiap mata ujian dilakukan secara terpisah dalam beberapa hari.
Sebaliknya, peserta akan mengikuti ujian secara komprehensif sesuai dengan tingkat kompetensi yang dipilih. Suyuti menjelaskan peserta yang memilih tingkat A akan mengerjakan seluruh materi yang menjadi cakupan tingkat A dalam satu pelaksanaan ujian.
Demikian pula peserta tingkat B akan diuji atas materi tingkat A dan tingkat B. Sementara itu, peserta tingkat C akan mengerjakan materi tingkat A, B, dan C. Dengan pola ini, peserta tidak perlu datang mengikuti ujian selama beberapa hari untuk menyelesaikan masing-masing mata ujian.
Selain durasi yang lebih singkat, UKP juga akan dilaksanakan secara full online. Peserta dapat mengikuti ujian dari lokasi masing-masing. Dengan mekanisme tersebut, peserta tidak perlu datang ke lokasi ujian yang sama sebagaimana pelaksanaan USKP sebelumnya.
Menurut Suyuti, perubahan mekanisme ujian menjadi full online memungkinkan BPPK meningkatkan kapasitas peserta secara signifikan. Adapun pengawasan akan dilakukan menggunakan teknologi proctoring berbasis kecerdasan artifisial (AI) serta didukung pengawas jarak jauh.
“Nah, dalam hal pengawasannya kita akan menggunakan pengawasan orang juga kurang lebih menggunakan Zoom dan juga dari sistemnya nanti kita akan menggunakan pengawas dengan dibantu AI juga," jelas Suyuti.
Suyuti menyebut pendaftaran dan pelaksanaan UKP akan mulai dibuka pada pertengahan Oktober hingga Desember 2026. Pelaksanaan tersebut dilakukan setelah masa transisi USKP dengan mekanisme lama selesai. Simak Siap-Siap! Ini Materi Uji Kompetensi Perpajakan Tingkat A, B, dan C (rig)
