Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PROVINSI DKI JAKARTA

Pajak Daerah DKI Jakarta Punya 2 Sistem Pemungutan, Seperti Apa?

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 09 Oktober 2026 | 16.30 WIB
Pajak Daerah DKI Jakarta Punya 2 Sistem Pemungutan, Seperti Apa?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan adanya dua sistem utama yang digunakan dalam pemungutan pajak daerah. Kedua sistem tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No. 1/2024.

Berdasarkan Perda tersebut, pemungutan pajak daerah terbagi atas mekanisme self-assessment dan official assessment. Self-assessment merupakan sistem yang mengharuskan wajib pajak menghitung sendiri pajak terutangnya. Sementara itu, official assessment merupakan pemungutan pajak berdasarkan penetapan Gubernur.

"Setiap jenis pajak daerah memiliki karakteristik dan tata cara pemungutan yang berbeda. Oleh karena itu, wajib pajak perlu mengetahui apakah kewajiban pajaknya termasuk yang dipungut berdasarkan penetapan Gubernur atau dihitung sendiri," jelas Bapenda, dikutip pada Jumat (9/10/2026).

Sistem Self-Assessment

Perda 1/2024 tidak menggunakan frasa self-assessment secara eksplisit. Adapun aturan tersebut menyebutnya sebagai "dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak". Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Perda DKI Jakarta 1/2024, pemungutan pajak secara self-assessment berlaku untuk:

  1. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
  2. Pajak Rokok;
  3. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); serta
  4. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

Dalam mekanisme ini, dokumen dasar yang digunakan adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Daerah (SPTPD). Wajib pajak bertanggung jawab menghitung, membayar, serta melaporkan pajak terutangnya secara benar, lengkap, dan jelas melalui kanal Pajak Online Pemprov DKI Jakarta.

Khusus untuk BPHTB, Bapenda mengingatkan adanya kewajiban tambahan bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris. PPAT/notaris wajib meminta bukti pembayaran BPHTB sebelum menandatangani akta pemindahan hak dan melaporkan pembuatan akta tersebut kepada Gubernur.

Sistem Official Assessment

Sementara itu, mekanisme official assessment disepadankan dengan istilah "dipungut berdasarkan penetapan Gubernur". Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) Perda DKI Jakarta 1/2024, terdapat enam jenis pajak daerah yang tergolong dalam skema ini, yaitu:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
  3. Pajak Alat Berat (PAB);
  4. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
  5. Pajak Reklame; serta
  6. Pajak Air Tanah (PAT).

Dalam sistem ini, wajib pajak tidak perlu menghitung sendiri besaran pajak yang terutang. Pemerintah daerah akan menerbitkan dokumen ketetapan seperti Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebagai dasar pembayaran dan penagihan.

Atas perbedaan mekanisme tersebut, Bapenda mengimbau seluruh wajib pajak di DKI Jakarta untuk mengenali jenis pajak yang menjadi kewajibannya. Langkah ini penting guna menghindari keterlambatan pembayaran maupun kesalahan administrasi pelaporan.

"Dengan memahami mekanisme pemungutan tersebut, wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lebih tepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebut Bapenda. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.