JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan penerimaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebesar Rp1,7 triliun pada APBN 2027.
Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan ketentuan teknis pengenaan cukai MBDK masih disiapkan. Setelah regulasinya rampung, pemerintah berencana mulai menerapkan pungutan cukai MBDK pada semester II/2027.
"Memang pungutan cukai untuk MBDK ada di APBN 2026 dan besarannya sekitar Rp1,7 triliun. Kita sedang melengkapi aturan-aturannya dan mudah-mudahan bisa diterapkan di semester II/2027," ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat (9/10/2026).
Mengingat ketentuan teknisnya masih disiapkan, pemerintah belum menetapkan skema pemungutan cukai MBDK. Skema pengenaan tarif berdasarkan kandungan gula dalam minuman kemasan juga masih dibahas.
Djaka menjelaskan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) masih mendiskusikan mekanisme pemungutan cukai MBDK ini bersama dengan Ditjen Stabilitas Ekonomi dan Fiskal (DJSEF).
"Tarifnya mungkin kita dengan DJSEF masih membicarakan berapa besarannya, sehingga belum tahu berapa besaran kandungan gulanya yang akan dipungut [cukai]. Tapi targetnya sudah ada, sekitar Rp1,7 triliun," ucap Djaka.
Dalam APBN 2027, penerimaan cukai ditargetkan berasal dari empat jenis barang kena cukai (BKC), yaitu hasil tembakau atau rokok, minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), etil alkohol atau etanol, serta MBDK. Namun, pemerintah belum memerinci target penerimaan dari masing-masing jenis BKC tersebut.
Wacana pengenaan cukai MBDK sebenarnya telah bergulir sejak 2020. Sejak 2022, pemerintah dan DPR rutin menetapkan target penerimaan cukai MBDK setiap tahun. Namun, hingga saat ini, regulasi yang menjadi dasar implementasi cukai MBDK belum diterbitkan. (dik)
