JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menginstruksikan Ditjen Pajak (DJP) untuk mempercepat pemrosesan restitusi pajak bagi wajib pajak yang membutuhkan dukungan arus kas, terutama industri padat karya dan UMKM.
Suahasil menegaskan restitusi merupakan hak wajib pajak. Oleh karena itu, DJP akan memproses pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut sesegera mungkin, khususnya bagi sektor usaha yang membutuhkan likuiditas untuk menjaga kegiatan operasionalnya.
"Betul ada manajemen restitusi, tetapi saya telah memberikan instruksi kepada dirjen pajak bahwa restitusi sebagai hak dari wajib pajak. Untuk industri-industri yang memang memerlukan cash flow, industri padat karya, UMKM, diberikan secepat mungkin, diproses hak dari para wajib pajak ini agar bisa dibayarkan," ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat (9/10/2026).
Suahasil juga menyatakan pelonggaran manajemen restitusi telah mulai dilakukan oleh pegawai DJP. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mempercepat pencairan restitusi bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan.
Bila wajib pajak memang memiliki kelebihan pembayaran pajak dan berhak atas restitusi, restitusi atas kelebihan pembayaran tersebut akan segera diberikan.
"Kita juga memahami bahwa manajemen restitusi akan kita longgarkan. Teman-teman di Direktorat Jenderal Pajak telah mulai melakukan pelonggaran ini," ujarnya.
Isu restitusi pajak masih menjadi sorotan para wajib pajak, terutama pelaku usaha. Restitusi pajak dibutuhkan untuk menjaga arus kas perusahaan, termasuk untuk membiayai kegiatan produksi, memenuhi kebutuhan operasional, dan membayar kewajiban kepada pekerja maupun pemasok.
Bagi industri padat karya, kelancaran arus kas juga penting untuk menopang kegiatan usaha yang melibatkan banyak tenaga kerja. Sementara itu, bagi UMKM, pencairan restitusi yang lebih cepat diharapkan dapat membantu menjaga likuiditas usaha.
Sebagai informasi, realisasi restitusi hingga akhir Agustus 2026 tercatat senilai Rp191,82 triliun atau turun sebesar 37%. Nilai restitusi tersebut terdiri atas restitusi PPh senilai Rp55,79 triliun, PPN dan PPnBM senilai Rp134,32 triliun.
Di sisi lain, pemerintah mencatat penerimaan pajak mencapai Rp1.607,6 triliun sepanjang Januari hingga September 2026. Realisasi tersebut setara dengan 68,2% dari target penerimaan pajak dalam APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. (dik)
