PMK 28/2026

Berhak Ajukan Restitusi Dipercepat, Ini Ketentuan PKP Berisiko Rendah

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 04 Mei 2026 | 09.00 WIB
Berhak Ajukan Restitusi Dipercepat, Ini Ketentuan PKP Berisiko Rendah
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperbarui ketentuan teknis pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat melalui PMK 28/2026.

Beleid itu mengatur secara terperinci mengenai 3 pihak yang dapat mengajukan restitusi dipercepat. Salah satunya adalah pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.

"Dirjen pajak menerbitkan surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari: pengusaha kena pajak berisiko rendah," bunyi Pasal 2 huruf c PMK 28/2026, dikutip pada Senin (4/5/2026).

PKP berisiko rendah yang melakukan kegiatan tertentu dapat diberikan restitusi dipercepat atas kelebihan pembayaran PPN pada setiap masa pajak. Kegiatan tertentu yang dimaksud disebutkan secara terperinci dalam Pasal 13 ayat (3).

Lebih lanjut, PMK 28/2025 mengatur ada 8 kategori PKP berisiko rendah, yaitu:

  1. perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia
  2. badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD)
  3. PKP yang telah ditetapkan sebagai mitra utama (MITA) kepabeanan
  4. PKP yang telah ditetapkan sebagai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator)
  5. pabrikan atau produsen yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi, selain PKP huruf a sampai d
  6. pedagang besar farmasi yang memiliki sertifikat distribusi farmasi atau izin pedagang besar farmasi dan sertifikat cara distribusi obat yang baik
  7. distributor alat kesehatan yang memiliki sertifikat distributor alat kesehatan atau izin penyalur alat kesehatan dan sertifikat cara distribusi alat kesehatan yang baik
  8. perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh BUMN dengan kepemilikan saham lebih dari 50% yang tercantum pada laporan keuangan konsolidasian BUMN induk sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Selanjutnya, untuk dapat ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah, maka PKP harus memenuhi 4 butir syarat. Pertama, PKP merupakan pengusaha kena pajak yang memenuhi 8 kategori di atas.

Kedua, PKP telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak PPN secara tepat waktu selama 12 bulan terakhir. Ketiga, PKP tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Keempat, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

Berikutnya, PKP perlu mengajukan permohonan kepada dirjen pajak secara elektronik melalui portal wajib pajak untuk dapat ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah. Perlu diingat, permohonan harus disertai dengan dokumen yang lengkap sebagaimana telah diatur dalam Pasal 14 ayat (3).

Jika permohonan tidak bisa disampaikan secara elektronik, maka wajib pajak bisa menyampaikannya secara langsung ataupun melalui pos ke kantor pajak.

Setelah itu, DJP akan melakukan penelitian atas permohonan wajib pajak. DJP berwenang memberikan 2 jenis keputusan, yaitu menerima permohonan PKP dengan menerbitkan keputusan penetapan PKP berisiko rendah atau menolak permohonan tersebut karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Keputusan ... diberikan paling lama 15 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. Apabila sampai dengan jangka waktu dimaksud ... berakhir, dirjen pajak tidak memberikan keputusan, berlaku ketentuan sebagai berikut: permohonan ... dianggap dikabulkan; dan dirjen pajak harus menerbitkan keputusan penetapan sebagai pengusaha kena pajak berisiko rendah," bunyi Pasal 14 ayat (6) dan (7) PMK 28/2026.

Namun, keputusan penetapan PKP berisiko rendah dapat dicabut oleh DJP dalam hal PKP tidak memenuhi 4 butir syarat seperti di atas, serta tidak lagi memenuhi 8 butir kategori PKP berisiko rendah. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.