JAKARTA, DDTCNews - Mekanisme pemungutan PPN melalui sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) serta pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace telah berjalan sejak awal Oktober 2026.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan Ditjen Pajak (DJP) akan mengumumkan penerimaan yang dihimpun melalui kedua mekanisme tersebut pada November 2026. Menurutnya, otoritas pajak perlu menyelaraskan data penerimaan terlebih dahulu agar dapat menyajikan angka yang lebih pasti.
"Mengenai SPP-TDLN apakah sudah ada realisasi, serta PPh marketplace, ini bisa kita rekonsiliasi di November. Jadi kami belum bisa memberikan jawaban terkait jumlahnya," ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat (9/10/2026).
Meski belum membeberkan realisasi penerimaan dari kedua mekanisme tersebut, Bimo menyatakan seluruh pihak yang ditunjuk telah menjalankan pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam mekanisme SPP-TDLN, DJP menunjuk pihak lain, termasuk penerbit (issuer), sebagai pemungut PPN atas transaksi digital luar negeri. Ketentuan mengenai penunjukan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/2026.
Penerbit yang dimaksud merupakan bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi pembayaran atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan oleh pemanfaat barang dan/atau pemanfaat jasa.
Hingga saat ini, DJP telah menunjuk lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan satu perusahaan fintech sebagai pemungut PPN melalui SPP-TDLN. Kelima bank tersebut adalah BNI, BRI, BSI, Bank Mandiri, dan BTN. Adapun perusahaan fintech yang ditunjuk ialah PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).
"Semua platform, seperti issuer bank maupun payment gateway dan fintech ini sudah melakukan pemungutan," kata Bimo.
Ke depan, DJP berencana menambah jumlah bank, perusahaan fintech, dan penyedia layanan pembayaran (payment gateway) yang ditunjuk sebagai pemungut PPN. Langkah ini diharapkan dapat memperluas jangkauan pemungutan PPN atas transaksi digital lintas negara seiring dengan perkembangan teknologi digital.
"Dalam waktu dekat kita akan memperluas, dari 5 bank dan 1 fintech untuk SPP-TDLN, akan kita tambah pada bank, fintech, dan payment gateway yang lain," tutur Bimo.
Secara bersamaan, DJP juga mulai menerapkan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace pada awal Oktober 2026. Ketentuan teknis pemungutan pajak tersebut diatur dalam PMK 37/2025.
Saat ini, DJP telah menunjuk 4 penyedia marketplace, yakni Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada, sebagai pihak lain yang memungut dan menyetorkan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang online (seller).
