JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mendorong dinamisasi angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 menjelang akhir 2026.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan DJP mencermati sektor-sektor usaha yang menunjukkan pertumbuhan kuat hingga September 2026, mulai dari perdagangan, industri pengolahan, hingga pertambangan. Menurutnya, pertumbuhan usaha tersebut akan menjadi salah satu dasar bagi otoritas pajak untuk mengidentifikasi sektor yang berpotensi mengalami peningkatan angsuran PPh Pasal 25.
"Terkait dengan dinamisasi, tentu kita akan melihat sektor-sektor yang memang bertumbuh cukup kuat sampai dengan September 2026 sebagai baseline," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat (9/10/2026).
Bimo menyebut sejumlah sektor yang menjadi perhatian DJP meliputi perdagangan, industri pengolahan, pertambangan, pengangkutan dan pergudangan, serta jasa perusahaan. Pada sektor perdagangan, aktivitas yang menjadi perhatian antara lain perdagangan online dan perdagangan bahan bakar minyak (BBM).
Sementara itu, pada sektor industri pengolahan, kontributor yang disoroti meliputi industri logam dasar dan industri crude palm oil (CPO). Selanjutnya di sektor pertambangan, DJP mencermati aktivitas pertambangan minyak dan gas bumi (migas).
Adapun pada sektor jasa perusahaan, aktivitas konsultasi manajemen turut menjadi perhatian.
Selain sektor-sektor tersebut, Bimo juga menyinggung adanya pergerakan penerimaan pada sektor pengangkutan dan pergudangan, konstruksi, serta real estat.
Dinamisasi merupakan penyesuaian besaran angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun pajak berjalan. Mekanisme ini memungkinkan angsuran dinaikkan ketika kondisi usaha wajib pajak menunjukkan peningkatan sehingga perkiraan PPh terutang lebih besar daripada dasar penghitungan angsuran sebelumnya.
Sebaliknya, angsuran juga dapat disesuaikan turun ketika usaha wajib pajak mengalami penurunan. Dengan demikian, penyesuaian angsuran PPh Pasal 25 mempertimbangkan perkembangan kondisi usaha wajib pajak selama tahun berjalan.
Berdasarkan Pasal 120 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025, DJP berwenang meningkatkan angsuran PPh Pasal 25 apabila PPh yang akan terutang diperkirakan melebihi 125% dari PPh yang menjadi dasar penghitungan angsuran.
Dorongan dinamisasi PPh Pasal 25 tersebut sejalan dengan upaya pemerintah menjaga momentum penerimaan pajak pada sisa tahun ini. Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak hingga September 2026 senilai Rp1.607,6 triliun.
Realisasi ini tumbuh 24,1% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu dan setara dengan 68,2% dari target penerimaan pajak dalam APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. Guna mencapai target tersebut, DJP perlu mengumpulkan penerimaan sebesar Rp750,1 triliun dalam tiga bulan terakhir tahun ini. (dik)
