Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Masih Kejar Pajak Rp750 Triliun, 3 Kebijakan Ini Jadi Andalan

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 09 Oktober 2026 | 13.30 WIB
DJP Masih Kejar Pajak Rp750 Triliun, 3 Kebijakan Ini Jadi Andalan
<p>Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) masih harus mengejar penerimaan pajak senilai Rp750,1 triliun dalam sisa 3 bulan sebelum tutup tahun fiskal 2026.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memetakan ada 3 kebijakan pajak yang akan mendongkrak kinerja pengumpulan pajak, yaitu penerapan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace, pemungutan PPN melalui mekanisme SPP-TDLN, serta penghapusan dan/atau pengurangan sanksi atau denda pajak terutang sebagaimana diatur dalam PMK 71/2026.

"Ada beberapa kebijakan yang akan menjadi trigger untuk kami memperkuat pemungutan penerimaan pajak, mulai dari SPP-TDLN, PPh marketplace, dan kebijakan PMK 71/2026 untuk pengurangan sanksi," katanya dalam Konpers APBN Kita, Jumat (9/10/2026).

Tak hanya itu, DJP juga akan mengandalkan coretax system yang telah mengintegrasikan data perpajakan sehingga lebih mudah untuk melakukan kroscek antara data yang disampaikan wajib pajak dan kondisi yang sebenarnya.

Menurut Bimo, data perpajakan yang kini lebih komprehensif akan digunakan untuk melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum pajak, serta menggali potensi pajak yang sebelumnya tidak teridentifikasi.

"Tentu kita akan menghabiskan semua data yang sedang kita olah untuk pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, juga penggalian potensi. Kita akan selesaikan hingga Desember," kata Bimo.

Menurut Bimo, implementasi kebijakan baru dan serangkaian proses bisnis yang dilakukan DJP bakal berkontribusi mendorong penerimaan pajak hingga akhir tahun. APBN 2026 menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun.

Sementara itu, kinerja penerimaan pajak nasional hingga 30 September 2026 baru mencapai Rp1.607,6 triliun atau 68,2% dari target. Adapun penerimaan pajak tercatat mengalami pertumbuhan sebesar 24,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

"Sisa penerimaan ke depan yang masih harus kami emban sesuai target itu sekitar Rp750 triliun," ucap Bimo.

Perlu diketahui, pemerintah resmi menerapkan 3 kebijakan anyar. Pertama, DJP menunjuk penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima oleh pedagang online (seller) yang berjualan di marketplace tersebut. Kebijakan itu telah diatur dalam PMK 37/2026.

Kedua, DJP resmi menerapkan pemungutan PPN melalui mekanisme sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN). Saat ini, ada 5 bank Himbara dan 1 perusahaan fintech yang ditunjuk untuk memungut PPN atas transaksi digital lalu menyetorkannya ke penyelenggara SPP-TDLN, yakni PT Jalin Pembayaran Nusantara.

Selanjutnya, PT Jalin yang akan menyetorkan seluruh PPN tersebut ke kas negara. Adapun kebijakan ini telah diatur secara terperinci di dalam PMK 49/2026.

Ketiga, pemerintah resmi mengatur kembali mekanisme pengurangan dan penghapusan sanksi/denda pajak, termasuk PBB-P5L, sebagaimana diatur dalam PMK 71/2026. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.