JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah mencairkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi, terutama kepada pelaku usaha di industri padat karya dan UMKM berorientasi ekspor.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto juga menegaskan tidak ada restitusi pajak yang sengaja ditahan hanya demi mendorong penerimaan negara.
"Sudah, sudah dikeluarin [restitusi pajak]. Pastinya, industri padat karya dan UMKM berorientasi ekspor kita utamakan," katanya, Jumat (9/10/2026).
DJP mencatat realisasi restitusi pajak mencapai Rp198,71 triliun hingga 30 September 2026. Jumlah ini terdiri atas restitusi PPh Rp59,08 triliun, PPN dan PPnBM Rp137,79 triliun, serta pajak lainnya sebesar Rp1,84 triliun.
Realisasi restitusi pajak tersebut mengalami penurunan sebesar 38,08% dibandingkan dengan periode yang sama pada 2025 sebesar Rp320,91 triliun.
Bimo menuturkan restitusi yang diajukan oleh wajib pajak akan ditinjau terlebih dahulu oleh fiskus. Proses pemeriksaan tersebut bertujuan agar pengembalian kelebihan pajak benar-benar dibayarkan kepada wajib pajak yang berhak dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Tidak ada [ditahan], sesuai yang disampaikan pak menteri, semua diberikan sesuai dengan haknya, ada SOP-nya, ada reviu dan aturannya," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menginstruksikan DJP untuk mempercepat pemrosesan restitusi pajak bagi wajib pajak yang membutuhkan dukungan arus kas, terutama industri padat karya dan UMKM.
Dia menegaskan restitusi merupakan hak wajib pajak. Oleh karena itu, DJP harus memproses pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut sesegera mungkin, khususnya bagi sektor usaha yang membutuhkan likuiditas untuk menjaga kegiatan operasionalnya.
"Betul ada manajemen restitusi, tetapi saya telah memberikan instruksi kepada dirjen pajak bahwa restitusi sebagai hak dari wajib pajak. Untuk industri-industri yang memang memerlukan cashflow, industri padat karya, UMKM, diberikan secepat mungkin, diproses hak dari para wajib pajak ini agar bisa dibayarkan," kata Suahasil.
Terlepas dari perkembangan nilai pencairannya, restitusi perlu ditempatkan dalam konteksnya sebagai mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang menjadi hak wajib pajak. Simak: Membalik Paradigma Restitusi Sebagai Ancaman Fiskal Negara.
Khusus pada PPN, restitusi merupakan konsekuensi dari mekanisme pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran untuk menjaga netralitas PPN sebagai pajak atas konsumsi. Simak Urgensi Meracik Kembali Mekanisme Restitusi PPN di Indonesia
Dalam perspektif administrasi pajak, pengawasan terhadap restitusi diperlukan untuk mencegah klaim yang tidak semestinya. Namun, mekanisme pengawasan juga perlu menjaga keseimbangan antara pencegahan penyalahgunaan dan pemenuhan hak wajib pajak, antara lain melalui pendekatan berbasis risiko.
Sejumlah literatur juga menekankan pentingnya proses restitusi yang cepat dan tepat untuk menjaga arus kas wajib pajak sekaligus kualitas administrasi pajak. Simak Bagaimana Pemerintah Seharusnya Mengelola Restitusi PPN?
Oleh karena itu, desain pemeriksaan restitusi perlu memastikan klaim berisiko memperoleh pengawasan yang memadai tanpa menghambat pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang sah. Simak Melihat Lagi Skema Pajak Dibayar di Muka sebagai Akar Restitusi (rig)
