JAKARTA, DDTCNews - Peserta mengulang USKP periode III/2026 tidak dapat mengikuti percobaan (dummy) ujian kompetensi perpajakan (UKP).
Hal ini dikarenakan satu akun pendaftaran (single sign-on/SSO) hanya dapat digunakan untuk mendaftar satu kegiatan ujian yang masih aktif. Ketentuan tersebut juga berlaku untuk semua jenis ujian.
"Bapak atau ibu yang saat ini sudah terdaftar sebagai peserta USKP Mengulang III, belum dapat mengikuti dummy UKP," tulis BPPK dalam channel Whatsapp Uji Kompetensi Perpajakan, dikutip pada Jumat (9/10/2026).
Perlu diperhatikan, peserta baru dapat melakukan pendaftaran UKP setelah pelaksanaan USKP periode III/2026 bagi peserta mengulang selesai, dan status kelulusan telah muncul pada sistem portal sertifikasi.
Sebagai informasi, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) akan menggelar percobaan (dummy) UKP pada 12 Oktober 2026. Ujian dummy akan dibagi menjadi 2 sesi, yakni sesi pagi digelar pukul 09.00—10.30 WIB, dan sesi siang yang akan digelar pukul 13.30—15.00 WIB.
Pelaksanaan dummy bertujuan untuk memastikan perangkat dan jaringan yang akan digunakan peserta beroperasi dengan baik. Selain itu, dummy digelar guna membantu peserta mengenali alur teknis pelaksanaan UKP.
"Dalam rangka memastikan kesiapan perangkat (device), jaringan internet, serta teknis pelaksanaan ujian, akan dilaksanakan dummy UKP sebelum pelaksanaan UKP," tulis BPPK dalam channel Whatsapp Uji Kompetensi Perpajakan.
Saat ini, kuota pelaksanaan ujian dummy telah terpenuhi. Namun, peserta tidak perlu khawatir karena Pusbin JFPM akan menyelenggarakan pelaksanaan ujian dummy berikutnya.
Peserta yang belum mengikuti ujian dummy kali ini diimbau untuk tetap membuat akun SSO, melengkapi profil, lalu mengajukan verifikasi profil mulai sekarang. Perlu diingat, pastikan profil Anda telah terverifikasi sebelum pendaftaran UKP dibuka. (rig)
