
Perkenalkan saja Fatur, saya merupakan orang pribadi. Saat ini saya memiliki bangunan berupa ruko yang saya sewakan. Pada saat ruko saya disewakan kepada perusahaan, biasanya pihak mereka memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran sewa ruko tersebut. Saya menerima penghasilan sewa bersih yang telah dipotong pajak.
Namun, saat ini terdapat penyewa yang merupakan perorangan sehingga mereka tidak mau melakukan pemotongan pajak atas sewanya. Yang ingin saya tanyakan, apabila kasusnya seperti ini apakah saya harus melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa bangunan ruko tersebut? Lalu bagaimana caranya? Mohon informasinya, terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaannya, Pak Fatur. Terkait dengan pertanyaan Bapak, kita dapat merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final. Pajak tersebut dapat dipotong oleh penyewa atau dibayar sendiri oleh pihak yang menerima penghasilan sewa, tergantung pada kategori penyewanya.
Apabila penyewa merupakan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong pajak maka penyewa wajib melakukan pemotongan PPh final atas pembayaran sewa. Pihak yang termasuk pemotong pajak antara lain badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri (SPDN), bentuk usaha tetap (BUT), penyelenggara kegiatan, kerja sama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, serta orang pribadi tertentu yang ditunjuk oleh dirjen pajak.
Dalam praktiknya, kondisi ini umumnya terjadi apabila tanah dan/atau bangunan disewa oleh perusahaan. Pihak penyewa akan memotong PPh Final atas penghasilan sewa, menyetorkan pajaknya, serta memberikan bukti potong kepada pemilik bangunan.
Sebaliknya, apabila penyewa bukan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, seperti orang pribadi biasa maka penyewa tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Final. Dalam kondisi tersebut, kewajiban pembayaran pajak beralih kepada pihak yang menerima penghasilan sewa, yaitu pemilik tanah dan/atau bangunan.
Dengan demikian, meskipun tidak terdapat pemotongan oleh penyewa, penghasilan sewa tetap dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) final sebesar 10% dari jumlah bruto. Oleh karena itu, pemilik bangunan wajib menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dalam hal ini, karena penyewa ruko bukan merupakan pemotong atau pemungut pajak maka Bapak Fatur wajib menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri PPh Final yang terutang. Adapun, saat ini Bapak Fatur dapat melakukan penyetoran PPh Final tersebut melalui portal wajib pajak atau coretax.
Perlu diketahui, terdapat perbedaan dalam proses penyetoran PPh final yang dilakukan sendiri oleh pemberi sewa antara sebelum dan sesudah diberlakukannya sistem coretax. Perbedaan tersebut terletak pada tahapan pembuatan kode billing.
Sebelumnya, wajib pajak dapat langsung membuat kode billing untuk melakukan penyetoran PPh final sendiri. Namun, dengan diterapkannya sistem coretax, proses penyetoran dilakukan melalui beberapa tahapan berikut:
Selanjutnya, untuk melakukan pembayaran dan pelaporan PPh final atas sewa tanah dan/atau bangunan melalui coretax, Pak Fatur dapat melakukan langkah-langkah berikut:
Pertama, login akun coretax dan silakan memilih menu e-bupot. Kemudian, pilihlah submenu penyetoran sendiri. Kedua, pembuatan e-bupot sentor sendiri yang dilakukan dengan mengisi seluruh fields dengan benar, lalu klik submit dan terbitkan.
Ketiga, membuat konsep SPT Masa Unifikasi pada menu Surat Pemberitahuan (SPT). Keempat, melakukan pengecekan dan memastikan data bupot sudah prefil. Kelima, klik tombol “bayar dan lapor” untuk kode billing 411128-403 (PPh final atas sewa tanah dan/atau bangunan).
Apabila Pak Fatur telah melakukan langkah-langkah berikut, sistem akan memberikan informasi pilihan pembayaran dengan deposit. Dalam hal ini, bila Pak Fatur memiliki saldo deposit yang mencukupi maka pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan deposit.
Di sisi lain, apabila pembayaran dilakukan dengan menggunakan deposit maka saldo deposit akan terdebet secara otomatis ke PPh final sewa tanah dan/atau bangunan.
Namun, jika saldo deposit tidak mencukupi atau mencukupi namun tetap akan membuat kode billing maka silakan lanjutkan pembuatan kode billing dan silakan melakukan pembayaran.
Perlu diperhatikan, penyetoran PPh final Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan paling lambat tanggal 15 berikutnya setelah masa pajak. Kemudian, pelaporan SPT Unifikasi dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Sekian penjelasan dari saya. Terima kasih.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Coretax hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan seputar coretax system, silakan mengirimkannya melalui kolom pertanyaan yang tersedia pada kanal Coretax atau klik tautan berikut ini. (sap)
